Banyak Masalah Anak, Masih Pantaskah Tanjungpinang Disebut Kota Layak Anak?
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 12-09-2018 | 18:24 WIB
rdp-anak-tpi.jpg
Komisi I DPRD Tanjungpinang saat melakukan RDP bersama stakeholder membahas permasalahan anak yang terjadi belakangan ini. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait permasalahan yang melibatkan anak. Pemicunya adalah permasalahan berkaitan dengan anak, mulai dari warnet mesum hingga perkelahian antar pelajar wanita di salah satu sekolah negeri.

Hasil dari RDP tersebut, Kota Tanjungpinang disebut belum layak jadi 'Kota Layak Anak' dan malah ditetapkan statusnya menjadi kota 'darurat anak'.

"Kita sepakati kondisi ini bersama, dengan harapan seluruh OPD juga bersinergi bersama. Dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi anak," ucap Ketua Komisi I, Maskur Tilawahyu usai memimpin RDP tersebut di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (12/9/2018).

Untuk menanggulangi hal tersebut, Maskur meminta setiap stakeholder bersatu membentuk tim terpadu. Tim ini nantinya bertugas mendata warnet-warnet yang tak berizin atau yang terindikasi memberikan dampak negatif kepada para pemainnya, khususnya anak-anak.

Maskur mengatakan, warnet akan diatur kembali sesuai dengan Perda yang ada. Selain itu, yang memfasilitasi tindakan asusila diharapkan segera dapat ditindak.

"Dan tidak membenarkan anak usia sekolah, berada di warnet pada jam belajar. Kita minta mereka bentuk tim terpadu yang bekerja mulai hari ini. Minggu depan kita minta hasilnya," kata Maskur.

Sementara itu, terkait "warnet mesum", berdasarkan rekomendasi dan aduan yang dilayangkan oleh Satpol PP Tanjungpinang. Badan Perizinan Kota Tanjungpinang menuturkan izin operasi warnet tersebut telah dicabut.

Pencabutan tersebut, menurut Plt Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Tanjungpinang, Agus Haryono telah dikirimkan kepada pemilik warnet pada Rabu (12/9/2018).

Tidak hanya itu, imbas dari persoalan tersebut, juga akan mempengaruhi pengeluaran izin usaha warnet di Tanjungpinang. Mengikuti kesepakatan dan arahan dari DPRD Tanjungpinang, izin usaha warnet akan dibekukan sementara waktu.

BPM-PTSP Tanjungpinang, tidak akan mengeluarkan izin usaha warnet baru sampai dengan waktu yang belum ditentukan. "Kami mengikuti arahan dan rekomendasi DPRD, dan ini juga akan kami sosialisasikan kepada pihak pemohin baru untuk usaha warnet," ucap Agus.

Editor: Gokli