Fonika Afandi Resmi Jabat Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 07-09-2018 | 18:41 WIB
lantik-karutan-tpi.jpg
Pelantikan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang dan sejumlah pejabat eselon IIIa dan III di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fonika Afandi dilantik menjadi Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang menggantikan Rony Widiyatmoko yang dipromosikan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelantikan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulaun Riau, Babang Widodo di Aula Kantor Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Jumat (7/9/2018).

Humas Kanwil Kemenkumham, Rinto Gunawan mengatakan, sebanyak 15 orang dilantik mulai dari pejabat eselon IIIa sampai pejabat eselon III. Di antaranya Kepala Keamanan dan Kesehatan Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rubasan) pada Kanwil Kemenkumham Kepri.

"Selanjutnya Karutan Kelas I Tanjungpinang dan Kepala cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep," ujar Rinto.

Rinto memaparkan untuk Kepala Keamanan dan kesehatan Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Kanwil Kemenkumham Kepri resmi jabat Oma Suratma yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan.

"Sedangkan untuk Karutan Kelas I Tanjungpinang resmi dilantik Fonika Afandi yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon," paparnya.

Sementara itu, Jabatan Kasubsi Keamanan dan Kesehatan Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara pada Kanwil Kemenkumham Kepri resmi dijabat oleh Alizar yang sebelumnya menjabat Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Padang.

"Selain itu Jabatan Kasi Keamanan dan Tata tertib pada Lapas Kelas II Tanjungpinang resmi dijabat Junaidi yang sebelumnya menjabat Kasi Perawatan Narapidana Lapas Kelas I Tanggerang," katanya.

"Sedangkan jabatan Kepala Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep resmi Dewanto yang sebelumnya menjabat Kasi Bimbingan Kerja dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon," ucapnya.

Rinto menuturkan sesuai dengan perintah dan surat edaran Menteri Hukum dan HAM bahwa seluruh pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing daerah tugas untuk tidak melakukan pungutan liar, karena jika dilakukan maka akan ditindak tegas.

"Seperti jual beli kamar atau fasilitas kamar, serta apapun pungutan liar lainnya. Itu yang ditekankan oleh Menteri Hukum dan HAM itu yang harus dijalankan di UPT masing-masing, bakal ada konsekuensinya," tutupnya.

Editor: Gokli