Pemkab Bandung Belajar Pengelolaan RDTR ke Pemko Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Kamis | 06-09-2018 | 12:16 WIB
kunker-bandung1.jpg
Kunjungan kerja Pemkab Bandung ke Pemko Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk saling berbagi informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kunker ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan dan disambut hangat oleh Asisten 3 Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Suyatno, Rabu (5/9/2018) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Gun Gun mengatakan Pemkab Bandung memang perlu belajar ke Kota Tanjungpinang untuk mengetahui bagaimana sistem prosedural terkait penanganan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang merupakan bagian dari RDTR.

"Kita ketahui, wilayah Kota Tanjungpinang ini cukup kompleks dan cukup berhasil dalam pengelolaan dan pengembangan RDTR melalui RTRW yang sudah disusun dengan baik. Inilah sebabnya kami lakukan kunker ke sini," katanya.

Ia juga menyampaikan terkait pengelolaan PSU bersama pihak pengembang yang selama ini terlaksana dengan baik oleh pemerintah diketahui cukup harmonis dan tidak terjadi kendala.

"Kota Tanjungpinang sangat baik dalam pengelolaan PSU dan saya sangat salut dengan diperoleh 4 kali WTP, ini menandakan keberhasilan Pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan RDTR," jelasnya.

Suyatno dalam hal ini menyampaikan RDTR yang di buat dalam sebuah aturan, berfungsi sebagai instrumem pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"RDTR yg telah disusun dan dijadikan Perda yang sudah disahkan 3 Agustus yang lalu ini, dijadikan sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara terperinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan," ungkap Suyatno.

Ia juga menambahkan dari fungsi tersebut, RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

"Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW dapat dilihat lebih detail dalam Perda RDTR tersebut. Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dqlam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagqi upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai di lapisan bawah," lanjutnya.

Terkait kerjasama dengan pihak pengelola, Suyatno juga menambahkan semuanya harus melalui proses yang telah ditentukan.

"Kami punya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), disana para pengembang atau developer dapat dengan mudah melakukan perizinan dan dapat berkonsultasi terkait lahan atau PSU yang ada di Kota Tanjungpinang," tambah Suyatno.

Dari pihak Kabupaten Bandung turut mendampingi Wakil Bupati, Kabid dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta dari Pemko Tanjungpinang juga hadir Sekretaris Dinas Perkim, Muhammad Yatim, S.Sos, MT, Perwakilan Bappelitbang, BPKAD dan Humas Pemko Tanjungpinang. Diakhir pertemuan, dilakukan penyerahan cenderamata dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Editor: Yudha