Ini Alasan Nurdin Alihkan Dana APBN FTZ Tanjungpinang ke FTZ Karimun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-09-2018 | 11:28 WIB
wil-ftz-tpi1.jpg
Pulau Dompak, Kawasan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun yang juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepri mengalihkan dana untuk pembangunan sarana prasarana FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang ke FTZ Karimun. Nilainya mencapai Rp29 miliar.

Pengalihan dana puluhan miliar alokasi Dana APBN pembangunan sarana prasaran jalan dan jembatan di kawasan FTZ Tanjungpinang ke Karimun itu, ungkap Nurdin dilakukan Dirjen Kementeriaan Keuangan.

"Jadi yang mengalihkan itu otoritas Dirjen Keuangan, tapi benar, jika sebelumnya Nurdin sebagai Gubernur dan ketua DK-FTZ Kepri mengirimkan surat ke Dirjen Kementerian," ujar Staf Khusus Nurdin Basirun, M.Chaidar di Tanjungpinang, Kamis,(6/9/2018).

Pertimbanganya, tambah Chaidar, pengalokasian anggaran sarana prasarana Infrastruktur dikawasan FTZ Tanjungpinang itu tidak bermanfaat bagi Pelaku usaha FTZ dan masyarakat di Tanjungpinang.

"Jadi Nurdin pengalihan alokasi dana APBN FTZ Tanjungpinang ke FTZ BP.Karimun itu, bukan karena pilih kasih, tetapi melihat azas kemanfaatanya,"ujar Chaidar lagi.

Baca: Nurdin Alihkan Rp29 Miliar Proyek Fisik FTZ Tanjungpinang ke Karimun

Nurdin sebagai Kepala Dewan Kawasan BBK, kata Chaidar, dan juga sebagai gubernur, memiliki tangung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh sebab itu, dia menulis surat ke Dirjen keuangan Pusat. Dan yang otorisasinya adalah mengambil keputusanya.

Pengiriman surat ke Dirjen oleh Nurdin, Tambah Chaidar, agar meminta Dirjen Perbendaharaan negara meninjau alokasi dana tersebut dari FTZ Tanjungpinang ke FTZ Karimun dengan pertimbangan, kalau infrastruktur itu di bangun di Tanjungpinang maka pemanfaatanya untuk kegitan pelaku usaha FTZ dan masyarakat sangat minim, Sebab struktur organisasi BP.Kawasan FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang juga masih tidak lengkap.

"Tidak seperti di Karimun ataupun Bintan yang struktur organisasi pengurus BP Kawasan FTZ-nya sudah lengkap," ujar Chaidar.

Hingga kalau alokasi dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan sarana prasaran infrastruktur FTZ di Tanjungpinang itu dibangun nanti akan mubazir.

Baca: DPRD Tanjungpinang Kecewa Anggaran FTZ Dialihkan ke Karimun

Terkiat dengan pernyataan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang menuduh Nurdin melakukan pilih kasih, Chaidar menyatakan, itu tidak benar, tetapi hanya karena atas pertimbangan azas kemanfaatan saja.

M.Chaidar juga mengatakan, atas adanya pengalihan ini, Nurdin selaku Ketua DK-FTZ, akan memanggil Ketua dan Pengurus BP Kawasan FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Adapun sejumlah alokasi dana Dirjen Perbendaharaan Negara pada APBN 2018 untuk pelaksanaan Proyek Fisik sarana Prasarana di Kawasan FTZ wilayah Tanjungpinang meliputi: Pembangunan Sambungan Jalur Kedua Jalan Daeng Celak Rp.8.000.000.000. Pembangunan Jalur Kedua Jalan Daeng Marewa Rp.19.200.000.000, berikut alokasi dan Perencanaan dan pengawasan proyek kegitanya senilai Rp.1,107 miliar.

Selain itu, ada juga kegitan pembuatan DED Gedung Kantor FTZ Tanjungpinang senilai Rp.400.000.000. Pengadaan Amdal Kawasan Dompak senilai Rp.800.000.000, serta sejumlahj alokasi dana kegiatan operasional lainya.

Sementara itu, menanggapi pengalihkan dana untuk pembangunan sarana prasarana FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang ke FTZ Karimun Rp29 miliar itu, Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, pengalihan proyek tidak boleh sembarangan karena menyangkut RT/RW dan anggaran tersebut sudah ditetapkan di suatu lokasi yang sudah melalui study kelayakan dan perencanaan.

"Tidak segampang pindah pindah begitu. Misalkan anggaran RP 1 milyar cukup untuk wilayah tersebut tiba-tiba pindah lokasi yang cukup hanya 200 juta saja. Ini akan menjadi masalah. Harus ada adendum," tegas Mulkansyah.

Editor: Dardani