Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Samsat Tingkatkan Pelayanan
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-08-2018 | 10:40 WIB
layanan-samsat.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Samsat di seluruh Provinsi Kepri meningkatkan pelayanan pada hari terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 1 Mei-31 Agustus 2018.

Pelayanan terhadap pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan denda pajak, khusus pada hari terakhir, dengan cara menambah jumlah personel kepolisian, bank, petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, dan menambah meja pelayanan. Tempat cek fisik kendaraan juga ditambah.

"Berdasarkan hasil rapat, ada dua hal penting yang ditingkatkan. Pertama berhubungan dengan waktu pelayanan dan yang kedua terkait personel yang memberikan pelayanan. Untuk hari terakhir, 31 Agustus 2018, pelayanan ditingkatkan dengan menambah personel dan fasilitas pelayanan," kata Reni, Senin (27/8/2018), seperti dikutip dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Reni mengemukakan pelayanan tidak dihentikan pada waktu makan siang maupun shalat. Pada saat shalat zuhur dan asar, pelayanan tetap dilakukan oleh staf yang beragama selain islam.

Peningkatan pelayanan yang berhubungan dengan waktu juga dilakukan pada hari terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut seperti pelayanan untuk BPKB hingga pukul 18.00 WIB, cek fisik hingga pukul 15.00 WIB dan ambil nomor antrean hingga pukul 16.00 WIB.

"Hari ini sudah mulai ramai, pelayanan pun maksimal. Kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan Bank yang bekerja keras menyukseskan program ini," ujarnya.

Dari kebijakan tersebut, lanjutnya pemerintah menargetkan seluruh pemilik kendaraan taat pajak. Pembayaran pajak tahunan untuk seluruh kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Bahkan petugas hanya membutuhkan waktu paling lama 3 menit untuk melayani pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak. Praktik pelayanan kepada pemilik kendaraan di Kantor Samsat juga pernah disaksikan petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

"Jadi tidak ada lagi membayar pajak harus menunggu lama. Kami jamin pelayanan prima dengan fasilitas yang memadai," ucapnya.

Pelayanan prima tidak hanya diberikan dalam sistem pembayaran pajak, melainkan sejumlah Kantor Samsat di Kepri sudah menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberi keringanan pokok pajak hingga 31 Agustus 2018 kepada pemilik dari 33.666 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Ia mengatakan, pajak kendaraan bermotor yang mendapat keringanan terdiri dari 26.610 unit roda dua dan 7.056 unit kendaraan roda empat. "Nilai pokok pajak kendaraan dari keringanan yang diberikan pemerintah mencapai Rp16,1 miliar," ujarnya.

Selain itu, kata Reni pemerintah juga memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat mulai 1 Mei-31 Agustus 2018. Nilai pemutihan pajak kendaraan mencapai Rp15,1 miliar.

Sementara pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp6,8 miliar. Kendaraan yang sudah balik nama mencapai 13.046 unit terdiri dari kendaraan roda dua mencapai 8.489 unit dan roda empat sebanyak 4.557 unit.

"Kepri kehilangan pendapatan, tetapi dapatkan data kendaraan yang akurat," tegasnya.

Editor: Gokli