KPU Kepri Terima Laporan Empat Bacaleg Tersandung Kasus Korupsi
Oleh : Ismail
Jum\'at | 24-08-2018 | 14:40 WIB
kpu-kepri-arison12.jpg
Arison, Komisioner KPU Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau memperoleh laporan dari masyarakat mengenai empat Daftar Caleg Sementara (DCS) Kepri pernah tersandung kasus pidana. Dari empat bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut, tiga diantaranya merupakan kasus korupsi.

"Ada 4 nama, 3 korupsi dan 1 pidana umum lainnya," kata Arison, Komisioner KPU Kepri di Tanjungpinang, Jumat (24/8/2018).

Dijelaskannya, setelah diumumkannya DCS Provinsi Kepri sejak 12 Agustus 2018 kemarin, pihak KPU Kepri memberikan tenggang waktu beberapa hari untuk menerima tanggapan masyarakat terkait DCS yang diumumkan.

Melalui tanggapan masyarakat tersebut, pihaknya menerima laporan ada 4 nama bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana. Diantaranya, HA dari Partai Berkarya Dapil VII (Natuna dan Anambas) pernah tesandung kasus koprusi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hal itu berdasarkan putusan PN Ranai Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI.

Kemudian, lanjut Arison, masih di Partai Berkarya. Bacaleg berinisial JA dapil III (Karimun) yang pernah tersandung kasus pidana korupsi dengan surat putusan PN Tanjungpinang Nomor 13/PID.SUS/2013/TIPIKOR.PN.TPI dengan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan.

Lalu, yang ketiga bacaleg partai Hanura berinisial NSD dapil IV (Batam). Dijelaskannya, NSD juga pernah tersandung kasus korupsi berdasarkan putusan PN Pekanbaru nomor 49/PID.SUS.TPK/2015/PN.PBR pada 13 Oktober 2015 dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sementara satu bacaleg lainnya tersadung kasus pidana umum. Bacaleg berinisial NB dari Partai PPP dapil IV (Batam).

"Yang pidana umum pernah tersandung perkara perdagangan orang dengan menempatkan WNI berkeja diluar negeri dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta," terang Arison.

Setelah memperoleh tanggapan masyarakat, Komisioner divisi teknis penyelenggaraan KPU Kepri ini mengungkapkan, pihaknya akan segera memberitahu dan meminta Parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kepada bacaleg-nya.

Sementara, satu bacaleg yang diluar kasus pidana korupsi dipastikan tidal dapat dilakukan penggantian. Karena, yang bersangkutan tidak melengkapi syarat calon yang ditentukan.

"Jika benar yg 3 org adalah pelaku korupsi, maka parpol ada peluang menggantinya," tukasnya.

Editor: Yudha