Komunitas Tunas Kepri Desak Pemko Tanjungpinang Implementasikan Perda Disabilitas
Oleh : Habibi
Kamis | 23-08-2018 | 16:52 WIB
siwa-slb-tpi1.jpg
Siswa SLB Tanjungpinang. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komunitas Tunas Kepri yang juga aktivis penyandang disabilitas mendesak Pemko Tanjungpinang implementasikan Perda Disabilitas.

"Sudah lama sekali Tanjungpinang menjadi Kota, dan bahkan Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau. Kita tentu mengapresiasi Perda ini, karena sudah lama kita menunggu, waktunya hampir sama dengan lahirnya Tanjungpinang sebagai kota otonom. Maka dari itu, jangan buat kaum disabilitas menunggu lebih lama lagi tentang pengimplementasiannya," kata Ketua Komunitas Tunas Kepri, Chairoel Anwar saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Ia menuturkan, Perda ini sangat diharapkan oleh anak penyandang disabilitas usia sekolah. Tidak melulu mereka harus masuk sekolah luar biasa (SLB). Mereka juga punya keinginan bergaul dan bersekolah di sekolah umum.

Selain itu, fasilitas umum, taman bermain dan fasilitas di tempat keramaian juga sangat dibutuhkan.

"Apalagi kita sama-sama ketahui bahwa Syahrul basic-nya adalah guru, kepala sekolah dan ketua PGRI. Tentu sangat tau dan sangat menyadari tentang kaum Disabilitas di Tanjungpinang ini," kata pria yang akrab disapa Irul ini.

Notabene, penyandang disabilitas berasal dari orang tua yang perekonomiannya menengah kebawah. Untuk itu, Irul menilai sudah sepantasnya pemerintah mengetengahkan penyandang disabilitas sebagai warga Tanjungpinang yang harus dipenuhi hak-haknya.

"Anak-anak ini butuh tempat bermain, butuh berobat, butuh sarana agar mereka juga bisa nonton di bioskop, naik ke lantai 2 mall, trotoar untuk berjalan. Ini pekerjaan rumah yang wajib di prioritaskan oleh pemerintah sebagai amanah Perda yang telah disahkan," kata Irul.

Ia juga minta DPRD Tanjungpinang yang menginisiasi Perda ini agar tidak lepas tangan setelah mengesahkan. Tapi juga turut memantau meskipun itu tanggungjawab pihak eksekutif. DPRD yang menginisiasi harusnya juga melakukan kontrol dan berikan kepada pemerintah untuk melaksanakan pesan dari Perda tersebut.

Editor: Yudha