Pemprov Kepri Terancam Tanggung Tunda Bayar Sebesar Rp346 Miliar
Oleh : Ismail
Kamis | 23-08-2018 | 16:28 WIB
sekda-arif16.jpg
Sekda Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mengungkapkan, tidak dimasukkannya defisit sebesar Rp346 miliar pada APBD Perubahan 2018 dikarenakan pihaknya masih menunggu keluarnya dana tunda salur dari Pemerintah Pusat.

Dijelaskannya, berdasarkan pembahasan antara TPAD dan Banggar DPRD Provinsi Kepri, memang APBD Perubahan 2018 mengalami defisit sebesar Rp346 miliar dikarenakan dana tunda salur dari Pemerintah Pusat yang tak kunjung cair. Sementara, sejumlah kegiatan melalui APBD 2018 sudah ada yang lelang bahkan berjalan.

"Kita masih menunggu dana tunda salur sejumlah Rp 346 miliar dari Pemerintah Pusat. Makanya itu tidak kita masukkan kedalam defisit," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kamis (23/8/2018).

Sekda menyebut, pihaknya memang sengaja tidak menghilangkan dana tunda salur sebesar Rp 346 miliar ke dalam APBD Perubahan 2018. Karena, jika alokasi tersebut dihilangkan, maka dikhawatirkan dana tunda salur dari Pemerintah Pusat tidak dicairkan.

Dengan demikian, APBD Perubahan 2018 akan menyusut dengan total alokasi sejumlah itu.

"Kita harap dana itu keluar September. Kalau keluar, maka semuanya akan terpenuhi," ungkapnya.

Sebaliknya, lanjut Arif, jika dalam 2018 ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan dana tunda salur tersebut, maka Pemprov Kepri akan melakukan tunda bayar untuk sejumlah kegiatan yang saat ini sudah berjalan.

"Kalau tidak dikeluarkan (dana tunda salur), maka kita akan melakukan tunda bayar di 2019 mendatang. Nanti, pada 2019 semua tunda bayar akan dibayarkan. Jadi, ditahun berjalan nanti Pemprov tidak ada tanggungan tunda bayar lagi," papar Arif.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur Kepulauan Riau akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kesepakatan bersama itu dilaksanakan pada Paripurna penandatangan persetujuan bersama di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (20/8/2018).

Pada penandatangan nota kesepahaman tersebut ditunjukkan bahwa APBD Perubahan 2018 sejumlah Rp 3,584 triliun. Jumlah tersebut mengalami penyusutan sebesar Rp10 miliar dari APBD murni 2018 senilai Rp 3,594 triliun.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri, Naharudin mengungkapkan, penyusutan Rp 10 miliar pada APBD Perubahan 2018 dibandingkan dengan APBD murni tidak bisa digolongkan defisit. Menurutnya, itu hanya perumpamaan APBD Perubahan 2018 Provinsi Kepri hanya mengalami penyusutan sekitar Rp10 miliar.

"Rp10 miliar itu tidak bisa juga dikatakan defisit. Itu hanya penyusutan saja dibandingkan APBD murni sebelumnya," katanya.

Selain penyusutan Rp 10 miliar, lanjut Nahar, ada pula kegiatan yang akan dibayarkan pada 2019 mendatang sebesar Rp 346 miliar. Tunda bayar dengan total tersebut, dikarena ada sejumlah kegiatan yang sudah berjalan pada 2018 namun tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Sehingga, mengharuskan Pemprov Kepri melakukan tunda bayar sebesar Rp 346 miliar pada tahun 2019 mendatang.

Editor: Yudha