Regulasi Batasi Pemprov Kepri Manarik Pajak
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-08-2018 | 11:04 WIB
renni-Kadis-penda.jpg
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan regulasi membatasi Pemerintah Daerah untuk memungut dan mengelola pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepri, Reni Yusneli mengatakan, Pemerintah Pusat hanya memberi lima kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menarik pajak yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

"Sampai sekarang pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor masih menjadi andalan," katanya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Reni mengemukakan, Pemerintah Kepri tidak dapat berbuat banyak untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, kecuali berkreasi untuk mendapatkan retribusi. Hal itu disebabkan hak Pemerintah Daerah dalam menarik pajak sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Pajak kendaraan pun bukan semata-mata untuk Pemprov Kepri, melainkan dibagi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota," ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, pajak lainnya selain yang berhubungan dengan kendaraan bermotor menjadi primadona, sebab pemerintah tidak mungkin menarik pajak air permukaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Pajak air permukaan sampai hari ini masih nol. Kami tidak mungkin menarik pajak yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ucapnya.

Kondisi berbeda terjadi pada pajak rokok. Pajak pada sektor ini diatur oleh Pemerintah Pusat. Berapa pun anggaran yang disalurkan Pemerintah Pusat dari pajak rokok, diterima Pemda.

Kondisi ini yang menyebabkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 mencapai 33 persen.

Namun ia berpendapat, kontribusi PAD terhadap APBD Kepri 2018 cukup baik bila dibanding provinsi lainnya, meski harus tetap ditingkatkan.

APBD Kepri tahun 2018 sebesar Rp3,5 triliun. PAD Kepri berasal dari pajak, retribusi dan pendapatan lainnya yang sah.

Reni mengemukakan PAD Kepri masih berpeluang ditingkatkan jika regulasi retribusi mengenai hak Pemda diatur secara tegas dalam mengelola potensi daerah. Contohnya, Pemprov Kepri diberi hak untuk mengelola laut dari 0-12 mil, namun regulasi teknis yang mengatur soal itu belum ada.

Jika ada peraturan pemerintah yang mengatur hak dan kewenangan Pemprov mengelola laut, PAD Kepri diyakini meningkat karena 96 persen wilayah ini terdiri dari perairan.

"Sampai sekarang kan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal itu, bagaimana mungkin pemda membuat peraturan gubernur atau perda," tegasnya.

Editor: Gokli