Delapan Gubernur Desak Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 12-08-2018 | 18:32 WIB
daerah_kepulauan_rdp.jpg
Asisten I Pemprov Kepri Raja Riza mewakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam RDP tentang Daerah Kepulauan dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Delapan Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan, mendesak agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU. Pengesahan itu diharapkan akan mempercepat pembangunan dan peningkatan masyarakat di daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Desakan percepatan pengesahaan UU daerah Kepulauan ini ditandai dengan audensi pengurus BKS Provinsi Kepulauan dengan pimpinan DPR RI Fahri Hamzah di ruang rapat Komisi II,Jakarta,Jumat (10/8/218) lalu.

Ke delapan kepala daerah provinsi Kepulauan yang melakukan Audensi dengan wakil ketua DPR-RI itu adaah provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya berharap RUU ini disahkan paling cepat tahun ini dan paling lama sebelum periode anggota DPR RI yang sekarang berakhir.

"Saya harap DPR RI lebih fokus membahas RUU ini. Aturan di UU tersebut merupakan dasar penting untuk pengembangan konsep maritim bagi Republik Indonesia," kata Fahri.

Provinsi Kepri, yang merupakan Ketua BKS Provinsi Kepulauan, dalam audensi itu, hadiri oleh Asisten Pemerintahan Raja Ariza, Kepala Barenlitbang Naharuddin dan Karo Pemerihan Haryono. Selain perwakilan dari seluruh provinsi kepulauan, hadir juga Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam dan sejumlah anggota DPD RI.

Sebagai mana diketahui, RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiasi DPD RI dan sudah masuk agenda prolegnas tahun 2018 ini.

Menurut Fahri, RUU ini adalah hutang yang harus ditunaikan dan dibayar pada periode ini. Karena itu, ketika menerima BKS Kepulauan,Fahri menyebutnya menerima penagih hutang.

"Sebab ada hutang dari pemerintah, agar terkelolanya wilayah kepulauan yang lebih adil dan mencerminkan konsep Indonesia sebagai negara maritim. Karena laut adalah masa depan kita,"kata Fahri.

DPR RI, kata Fahri, sudah bersepakat agar masalah ini dibahas oleh Panitia Khusus yang beranggotakan 30 orang. Menurut Fahri, tidak ada halangan bagi RUU ini menjadi Undang-undang. Bahkan ini seharusnya dikejar empat tahun lalu di periode awal.

"UU ini adalah keinginan kita untuk mengembalikan kita ke daerah maritim,"kata Fahri.

Raja Ariza, Sekretaris BKS Provinsi Kepulauan mengatakan delapan kepala daerah provinsi Kepulauaan yang datang langsung beraudensi dengan wakil DPR-RI saat itu sangat berharap ada realisasi pembahasan dan pengesahan dari UU Daerah Kepulauan itu.

"Dan kami berharap, apa yang sudah diinisiasi ini, segera dapat ditanggapi DPR RI, dan UU Daerah Kepulauan ini dapat segera dibahan disahkan menjai UU,"ujarnya.

Editor: Surya