September 2018, 12 Cakim Jalani Proses Magang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 09-08-2018 | 20:04 WIB
santonius-humas-tpi-11.jpg
Santonius Tambunan, Humas PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 12 Calon Hakim (Cakim) akan melaksanakan magang di Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpianng.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, magang 12 Cakim itu akan dilakukan secara bertahap. Mereka, merupakan lulusan penerimaan tahun 2017 lalu.

"Setiap Cakim tersebut nantinya akan dibimbing 3 orang hakim yang menjadi mentor, di antara Santonius Tambunan, Acep Sopian Sauri, Jhonson Sirait," ujar Santonius, di PN Tanjungpinang, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, seluruh yang menjadi mentor telah diberi pembelajaran dan dilatih oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, dengan tujuan nantinya supaya bisa melakukan pembinaan terhadap Cakim tersebut terhadap tahapan-tahapan. Magang ini nantinya akan dilakasanakan pada bulan September 2018.

"Mereka (Cakim) sudah ada panggilan untuk mulai diklat, jadi mereka akan mulai diklat dulu pertama dan magang di sini selanjutnya seperti itu, samapai 3 tahap nantinya," katanya.

Santonius menjelaskan, nantinya dalam magang pertama ditempatkan di bagian keseketariatan, sehingga mereka setiap harinya wajib memberikan laporan kepada mentornya masing-masing dan laporan itu harus di-upload ke sistem E-Learning Mahkamah Agung dan setiap akhir minggunya Cakim akan melakukan persentasi dan membuat laporan mingguan yang akan dinilai oleh mentor.

"Sistem penilainya juga melalui E-Learning yang kami upload langsung ke web Mahkamah Agung serta tugas-tugas juga di-upload ke sana," jelasnya.

Setelah itu diakhiri magang, para Cakim ini juga membuat suatu karya ilmiah dan membuat suatu resume buku yang ditentukan oleh masing-masing mentor dan itu pun sama di-upload. "Di tahap pertama magang tidak ikut menyidangkan perkara, sedangkan untuk magang tahap II ditugaskan di bagian kepaniteraan, mereka akan belajar membuat berita acara dalam suatu kasus perdata dan pidana dari awal sampai dengan akhir," paparnya.

Selanjutnya, pada magang tahap ketiga akan ditugaskan untuk menjadi asisten hakim. Jadi tugasnya untuk bisa membuat konsep putusan, jadi para Cakim harus mengikuti persidangan dari awal hingga akhir.

"Jadi mereka harus bisa membuat konsep suatu putusan dan mereka harus bisa menilai apakah perkara itu dikabulkan atau tidak dalam perkara perdata dan apakah terbukti atau tidak dalam perkara pidana," tutupnya.

Editor: Gokli