Korsupgah KPK Sebut Persoalan Gratifikasi Sekda Kepri Ditangani Itjen Kemendagri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-08-2018 | 19:17 WIB
kpk-aldi.jpg
Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Wilayah II, Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adlinsyah Malik Nasution, enggan mengomentari kasus gratifikasi yang dihadapi Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

"Proses hukumnya apa?" tanya Aldiansyah balik kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Sekda Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Kamis (2/8/2018).

Adlinsyah Malik juga mengatakan, untuk sementara waktu proses penanganan gratifikasi Sekda tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi Itjen Kemendagri yang memberlakukan sanksi  berat pada Sekda Kepri.

Tetapi ketika ditanya apakah dengan pemberlakuan sanksi tersebut, kepastian proses hukumnya dianggap KPK sudah selesai? Adlinsyah Malik mengelak dengan mengatakan, "Saya tidak mengatakan seperti itu."

Adlinsyah juga membantah jika pertemuan yang dilakukan dengan Gubernur dan Sekda Kepri di Kantor Gubernur bukan membericarakan mengenai tindaklanjut dugaan gratifikasi yang sebelumnya dilakukan penyelidikan.

"Tidak ada pembicaraan itu, saya bicara mengenai persiapan Korsup untuk berikutnya aja," ujarnya.

Ia juga mengatakana, dengan adanya rekomendasi Itjen Kemendagri dan penerapan sanksi yang dilakukan Gubarnur, pihaknya menganggap demikian untuk sementara waktu.

Dan menurut KPK, yang berwenang memberikan sanksi sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan Itjen Kemendagri, seharusnya adalah Mendagri.

"Yang berwenang memberikan sanksi itu adalah Kemendagri, karena posisi Sekda itu adalah Eselon I," ujarnya.

Sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin ASN, tambah dia, hukuman terhadap sanksi berat, harusnya diterapkan sesuai dengan rekonedasi Kemendagri.

"Pelanggaran berat itu sanksinyakan ada klasifikasi, termasuk penurunan pangkat, dan itukan sutu bagian. Dan KPK sudah memberikan surat rekomendasi juga ke Mendagri," pungkasnya.

Editor: Gokli