Dapat Sanksi Penurunan Pangkat, Begini Tanggapan Sekda Arif Fadillah
Oleh : Ismail
Senin | 30-07-2018 | 13:52 WIB
sekda-arif-lagi.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah enggan berkomentar banyak terkait sanksi penurunan pangkat yang diberikan Gubernur kepada dirinya atas rekomendasi Kemendagri.

"Kalau itu saya tidak bisa komentarlah. Karena itu ranahnya Pak Gubernur," katanya Arif Fadillah usai membuka kegiatan peluncuran Aplikasi Kepri Cyber System di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (30/7/2018).

Ia mengungkapkan, saat ini dirinya hanya fokus bekerja agar pemerintahan Provinsi Kepri dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Terlebih, saat ini pihaknya berupaya untuk menggesa proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 dapat selesai tepat waktu.

"Yang terpenting saat ini kita kerja saja," singkat mantan Sekda Kabupaten Karimun ini.

Selain itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri ini juga membantah, salah satu penyebab molornya pembahasan APBD-P dikarenakan kasus gratifikasi yang menimpa dirinya. Menurutnya, ada berbagai kendala yang menyebabkan lambannya pembahasan tersebut.

Salah satunya yakni, defisit sekitar Rp 350 miliar yang dialami Pemprov Kepri pada APBD P 2018. Akibatnya, pihaknya masih harus menyinkronisasi kegiatan-kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Basirun mengaku telah menerima dan melaksanakan surat rekomendasi sanksi terhadap Sekadaprov Kepri TS. Arif Fadillah atas kasus gratifikasi penerimaan hadiah pada pesta pernikahan putranya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Gubernur Kepri Nurdin mengatakan, sesuai rekomendasi yang diberikan Inspektorat Mendagri, Sekda TS Arif Fadillah dikenai sanksi berat sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sudah kita jalankan kok (rekomendasi)," kata Nurdin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Editor: Yudha