Keppres Pelantikan Isdianto Kembali Digugat ke PTUN Jakarta oleh Fauzi Bahar Cs
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-07-2018 | 08:40 WIB
isdianto_dilantik2.jpg
Pelantikan Isdianto sebagai Wagub Kepri di Istana Negara beberapa waktu lalu

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Fauzi Bahar, Budi Sudarman dan Fredo kembali menggugat Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto ke PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan Fauzi Bahar Cs melalui kuasa hukumnya, M.Jodi Santoso SH,MH dkk pada Selasa,15 Mei 2018 ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara gugatan 116/G/2018/PTUN-JKT.

Dalam gugatanya, Fauzi Bahara Cs,menyatakan pengangkatan pelantikan Isidanto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya, dan menyatakan surat Keputusan Presiden nomor 44/P Tahun 2018 tidak sah dan batal demi hukum,"ujarnya dalam vetitum pokok perkara gugatanya, sebagai mana yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari SIPP PTUN-Jakarta,Rabu,(4/7/2018.

Selain meminta pembatal Keputusan Presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Isidanto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar melalui kuasa Hukumnya, juga meminta pengadilan, agar tergugat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, mencabut keputusan Presiedn nomor 44/P tahun 2018 itu, serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Isidanto Edward Arfa SH, membenarkan adanya gugatan tersebut, dari informasi yang diterima, berkas perkara Gugatanya telah mulai disidangkan pada Kamis,(28/7/2018) dengan agenda Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan.

"Recananya, kami juga mau mengajukan gugatan intervensi, karena Isidanto merupakan orang yang paling dirugikan,"ujar Edward Arfa.

Direncanakan, pada 5 juli 2018, sidang akan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, PKB dan Fauzi Bahar juga melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang Provinsi Kepri atas tidak sahnya keputusan Paripurna DPRD Kepri terhadap Pemilihan Isdianto sebagai Wakil Gubernur.

Gugatan terdaftar di PTUN Tanjungpinang dengan nonor 28/G/2018/PTUN-TPG dengan penggugat PKB dan Fauzi Bahar dan Gugatan nomnor 27/G/2018/PTUN-TPG dengan penggugat DPW LIRA.

Dalam putusanya, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam memutuskan perkara No 28 menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima.

Hal yang sama juga diputuskan PTUN Tanjungpinang Provinsi Kepri terhadap gugatan 27, Pada sidang yang dilaksanakan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang Fatimah, Abdurrahman dan Novita terhadap perkara Nomor 27 menyatakan, menolak permohonan penundaan SK Wakil Gubernur.

Pada putusan tersebut majelis hakim juga menyebutkan bahwa DPW LIRA selaku penggugat belum punya kedudukan hukum karena belum dua tahun sebagai penggugat dan tidak dapat membuktikan kerugian yang mereka alami.

Sebagai mana diketahui, Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur Kepri dilaksanakan DPRD Kepri pada hari Kamis 7 Desember 2017, Paripurna itu dipimpin oleh Jumaga Nadeak yang juga Ketua DPRD Kepri yang menetapkan Isidanto sebagai calon wakil gubernur Tetap, dan memutukan Isdianto sebagai wakil Gubernur terpilih sisa masa jabatan 2016-2021.

Seiring dengan proses gugatan menjalani persidangan, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44/P/2018. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Maret 2018.

Pada hari Kamis, 22 Maret 2018, kabar kepastian pelantikan Isdianto sebagai Wagub mulai tersebar. Hal ini setelah adanya pertemuan antara Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Gubernur Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wagub terlilih Isdianto.

Usai pertemuan, Gubernur Nurdin bersama Dirjen Otda Sumarsono Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Isdianto menggelar konferensi pers di Kemendagri.

"Alhamdulillah, 27 Maret saya sudah ada wakil Gubernur,” kata Nurdin saat membuka konferensi pers di lantai dasar Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Maret lalu.

Selasa, 27 Maret 2018, H Isdianto resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan Isidanto pada saat jarum jam di Istana Negara menunjukkan angka 14.30 WIB.

Editor: Surya