Pemprov Kepri Beri Keringanan Proses Pemindahan Rp233 Miliar Dana Pasca Tambang
Oleh : Ismail
Rabu | 27-06-2018 | 10:52 WIB
lokasi-tambang-il.jpg
Ilustrasi - Lokasi bekas pertambangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus mendesak kabupaten/kota untuk segera memindahkan dana pasca tambang yang saat ini masih mengendap di sejumlah Bank daerah.

Desakan itu disampaikan melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah dan dihadiri oleh lima Kepala Daerah serta perwakilannya di lantai IV kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (26/6/2018).

Disampaikan Arif, dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan terus memantau proses pengalihan dana tersebut dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) ke Bank yang sudah direkomendasikan milik pemerintah, seperti BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Meski sejumlah pihak Bank daerah agak keberatan dengan pemindahan dana tersebut. Namun, lanjut Sekda, pihaknya dapat mentolerir jika pemindahan dana pasca tambang itu tidak dilakukan sekaligus.

"Saat ini mereka minta keringanan agar pemindahan itu tidak sekaligus. Kami pun tidak keberatan, asalkan seiring berjalannya waktu dana tersebut sudah sepenuhnya pindah dari Bank daerah ke Bank pemerintah sesuai yang direkomendasikan BPK maupun KPK RI," terang Arif.

Sementara itu, Bupati Natuna Hamid Rizal mengaku tidak mempermasalahkan proses pemindahan tersebut. Bahkan, dirinya mengatakan, sudah sejak lama dana pasca tambang reklamasi khusus di Natuna sudah dipindahkan di Bank Mandiri, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat di Natuna.

"Kalau di Natuna sudah sejak sebelum saya menjabat, dana itu dipindahkan ke Bank Mandiri. Yang parahnya, kalau misalnya uang itu dipakai, untuk proses peminjaman, kacau itu," kata Politikus PAN tersebut.

Hal senada juga diungkapkan, Sekda Tanjungpinang Riono dan Sekda Lingga Juramadi Esram. Hanya saja, keduanya meminta proses pemindahan itu agar tidak sekaligus.

Sebagaimana diketahui, total dana reklamasi yang tersebar di Bank daerah 6 kabupaten/kota sebesar Rp233 milar.

Rincian Dana Jaminan Reklamasi di kabupaten/kota sesuai data ESDM Provinsi Kepri:

  • Kabupaten Bintan Rp133 miliar;
  • Kota Tanjungpinang Rp32 miliar;
  • Kabupaten Lingga Rp14 miliar;
  • Kabupaten Natuna Rp226 juta;
  • Kabupaten Karimun Rp52 miliar;
  • Kota Batam Rp340 juta.

Editor: Gokli