Jual Gas Elpiji 3 Kg Melebihi Ketentuan

Pemilik Pangkalan Gas Melon di Pulau Penyengat Dapat Teguran Keras
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 27-06-2018 | 10:04 WIB
gas-melon-il.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang menegur dan melakukan tindakan pembinaan terhadap pemilik pangkalan gas elpiji di Pulau Penyengat lantaran menjual dagangannya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Diketahui dari laporan masyarakat, pangkalan 'nakal' di Pulau Penyengat ini menjual elpiji ukuran 3 Kilogram atau biasa disebut tabung gas melon, seharga Rp22-23 ribu, padahal HET yang sudah ditetapkan adalah Rp18 ribu.

Plt Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Samsudi meminta kepada agen yang menyuplai ke pangkalan tersebut menghentikan pasokannya jika masih nekat berbuat nakal.

"Pihak agen bahkan juga sudah ikut mengeluarkan peringatan terkait permasalahan ini," kata Samsudi, Selasa (26/6/2018).

Dengan teguran keras ini, Samsudi berharap, pemilik pangkalan bisa berbenah dan memperbaiki kualitas layanannya, utamanya perihal harga yang dikeluhkan masyarakat. Akan tetapi, jika setelah sanksi lisan ini pengelola tetap membandel, hukuman terberat akan diberikan kepada pemilik pangkalan.

"Kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pangkalan terkait, dan merekomendasikan agar menghentikan suplai gas kepada pangkalan yang membandel," tegasnya.

Samsudi minta agar seluruh pemilik pangkalan mentaati ketentuan HET yang berlaku. Terlebih saat ini telah terbentuk Satgas Ketahanan Pangan, dan Saber Pungli.
Adanya penjualan gas bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku, terancam sanksi pidana. "Kami terus melakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak bisa secara langsung izin usaha dicabut, tanpa melalui mekanisme pembinaan berupa teguran-teguran. Pada intinya gas bersubsidi harus dijual sesuai dengan ketentuan HET," kata Samsudi.

Editor: Gokli