Klarifikasi, Sekda Tanjungpinang Sebut PTT Tidak Terima Insentif 13
Oleh : Habibi
Selasa | 26-06-2018 | 14:04 WIB
sekda-riono14.jpg
Sekda Tanjungpinang, Riono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono meluruskan pemberitaaan sebelumnya tentang pembayaran gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan bahwa pegawai tidak tetap (PTT) akan mendapatkan insentif sebesar Rp900 ribu langsung ditepis oleh Riono. Ia menegaskan, PTT Pemko Tanjungpinang tidak menerima gaji 13 atau insentif 13.

"Itu salah, tidak ada yang namanya gaji 13 untuk PTT, yang ada hanya untuk ASN," kata Riono melalui siaran tertulis dari Humas Pemko Tanjungpinang, Senin (25/6/2018).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 52/PMk 05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan SE mendagri No. 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018. Selain gaji dan tunjangan tersebut ada tambahan lain yaitu tambahan penghasilan ASN dibulan ke 13.

Khusus untuk PTT kata Riono, tidak ada pemberian gaji 13, karena berdasarkan PMK tersebut yang di atur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak. sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak pusat.

"Ada dibeberapa media menyatakan gaji 13 untuk setiap PTT akan menerima sebesar 900 ribu rupiah itu hanya salah persepsi saja," katanya.

"Waktu itu kepala BKD Pak Tengku Dahlan ditanya berapa jumlah PTT Pemko Tanjngpinang, beliau menjawab sekitar 900 lebih, bukan PTT mendapatkan gaji 13 sebesar itu," tambahnya.

Ia meminta jangan sampai terjadi salah persepsi lagi, Pemko membayarkan sesuai aturan yang berlaku. "Kalau untuk THR PTT memang dibayarkan dan telah dianggarkan di APBD 2018, sedangkan untuk gaji 13 tidak ada penganggarannya, kalau untuk ASN dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan," kata Riono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Dahlan menyebutkan, gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, sementara yang berstatus pegawai tidak tetap dan tenaga honorer daerah akan mendapatkan insentif di hari yang sama. "Honorer dan PTT akan dapat Rp900 ribu per orang," terang Dahlan.

Seperti diketahui, gaji ke-13 yang diterima seluruh hak abdi negara terbilang jauh lebih tinggi dibandingkan penyaluran THR. Untuk THR PNS, besaran yang diberikan adalah setara dengan gaji pokok.

Sementara untuk gaji ke-13, besarannya akan memasukan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Dengan begitu, kucuran gaji ke-13 jauh lebih besar dari THR.

Editor: Yudha