Lapas Narkotika Tanjungpinang Usulkan 65 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 05-06-2018 | 13:52 WIB
lapas-tanjungpinang11.jpg
Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lapas Kelas II A Tanjungpinang mengusulkan 65 narapidana untuk mendapatkan remisi hari raya idul fitri.

"Untuk tahun ini, remisi hari raya idul fitri kita usulkan sebanyak 65 warga binaan," ujar Kepala Lapas Tanjungpinang, Misbahuddi saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (5/6/2018).

Dijelaskan, usulan remisi ini telah disampaikan ke Kanwil Kemekumham Provinsi Kepri untuk diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Adapun pemberian remisi sesuai dengan Kepres no.174 th 1999. Remisi ini diberikan sesuai dengan agama yang dianut setiap narapidana.

"Misal napi beragama hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi , nasrani mendapatkan remisi natal dan Budha mendapatkan remisi waysak, sesuai dengan hari raya yang di agungkan," tutur Misbahuddin.

Menurutnya, dari 65 warga binaan yang diusulkan dapat remisi masih diklasifikasikan lagi untuk mereka yang berperkara narkotika. Yang tergolong dalam PP 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan berjumlah 12 orang dan yang tergolong dalam PP 99 Th 2012 berjumlah 53 orang.

"Mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 mereka telah mendapatkan surat keterangan justice colaborator," papar Misbahuddin.

Pemberian remisi ini adalah sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Sehingga tercipta situasi yang kondusif.

"Pemberian remisi ini akan dilakukan pada saat pelaksanaan sholat idul fitri nanti," pungkasnya.

Editor: Yudha