Sekda Kepri Bantah Pengangkatan Pejabat Eselon III dan IV Sarat KKN
Oleh : Ismail
Selasa | 05-06-2018 | 09:40 WIB
sekda-bantah-kkn.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah menegaskan, proses pengisian jabatan eselon III dan IV tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang sudah ada.

Dikatakannya, sebagai Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat), pihaknya bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) hanya sebatas membuat susunan-susunan jabatan yang akan diisi. Serta, menyeleksi proses tersebut sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.

"Yang jelas kalau kita (Baperjakat) hanya sebatas tukang proses," ujarnya, saat ditemui di Masjid Raya Nur-Ilahi, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (4/6/2018) kemarin.

Ia menjelaskan, nama-nama yang diajukan kepihaknya untuk dipromosikan berdasarkan arahan dari Kepala Daerah. Di mana, pada prinsipnya Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memilih nama pejabat yang akan dipromosikan.

Mengenai, siapa-siapa yang diajukan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur untuk menempati jabata tertentu, menurut Arif, sah-sah saja. Sepanjang, nama yang diajukan memenuhi kualifikasi serta kemampuan untuk dipromosikan.

"Kepala Daerah boleh saja punya pertimbangan mengajukan si A atau B. Tetapi, pada prinsipnya bagi sesuai yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi, maka itu yang kita naikkan," jelas Sekda.

Mantan Sekda Kabupaten Karimun tersebut juga menerangkan, untuk mempromosikan pejabat Eselon IV yang bersangkutan harus memenuhi kualifikasi golongan 3B dengan masa kerjaa empat tahun. Selain itu, juga dilihat kompetensi yang bersangkutan dalam pengisian jabatan pada posisi yang diajukan.

Dengan dasar itulah, pihaknya mempertimbangkan pejabat yang bersangkutan akan dipromosikan atau tidak. Sementara untuk jabatan Eselon III A, proses penyeleksian lebih ketat. Di mana, dalam proses tersebut pejabat yang diajukan harus sudah pernah melalui proses asesment.

"Jadi, kalau tidak memenuhi kualifikasi juga kami tolak," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Arif, keputusan final apakah pejabat yang bersangkutan dilantik berada di tangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Tanpa persetujuan Gubernur, proses pelantikan tidak akan dilakukan," tutupnya.

Editor: Gokli