Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Kedekatan dengan Tokoh Politik Tertentu

Diduga Sarat KKN, Ini Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Wagub
Oleh : Ismail
Senin | 04-06-2018 | 18:04 WIB
isdianto-lantik11.jpg Honda-Batam
Wagub Kepri Isdiantor lantik pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rotasi pejabat eselon III dan IV yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa pihak menilai pelantikan yang dilakukan Wakil Gubernur Kepri Isdianto sarat dengan kepentingan politik, kolusi dan nepotisme.

Informasi diperoleh BATAMTODAY.COM, baru-baru ini, ada sejumlah posisi strategis di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri ditempati oleh orang-orang yang punya kedekatan khusus dengan salah satu tokoh politik di Kepri.

Mulai dari Kepala BP2RD Kepri yang ditempati oleh Reni Yusneli. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan BP2RD Kepri ditempati oleh Petit. Selanjutnya, nama Anjar juga turut menempati jabatan sebagai Kabid Pendapatan BP2RD Kepri.

Selain itu ada nama Diki Widjaya, Kabid Pengembangan BP2RD Provinsi Kepri. Posisisi strategis lainnya, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BP2RD Batam, Vira Jiansa Respaty.

Kemudian, posisi lainnya yang menjadi sorotan yakni Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Hukum, BP2RD Provinsi Kepri, Johan yang belakangan diketahui adalah merupakan adik tokoh politik perempuan yang duduk di kursi DPR RI dari dapil Kepri.

Kemudian, yang menjadi pergunjingan adalah dilantiknya Nirmala yang disebut-sebut sebagai orang dekat Wagub Isdianto dilantik sebagai Kasi Tata Usaha di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Komunitas Pemantau Reformasi Birokrasi (KPRB) Kepri menuding pelantikan 158 pejabat eselon III dan IV oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Kamis (31/5/2018) lalu, syarat KKN.

Bahkan, pihaknya meminta Mendagri, Menpan RB dan Komisi ASN mengambil sikap tegas terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diduga kuat sarat KKN itu.

"Pelantikan kemarin itu harus dibatalkan demi tegaknya UU No 5 tahun 2004 tentang ASN (aparatur sipil negara), karena diduga sarat terjadinya KKN," kata Ketua KPRB, Aldi Braga, Sabtu (2/6/2018).

Ia mengingatkan, adanya UU ASN mengharuskan pengangkatan dan mutasi pejabat -yang semula tertutup- berubah menjadi terbuka. "Tentunya dengan memeperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, rekam jejak, integritas dan lainnya," tegasnya.

Editor: Yudha