Ini Aturan untuk ASN Pemprov Kepri Selama Ramadhan
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-05-2018 | 12:52 WIB
arif-sekda-ok-2.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan di lingkungan Pemprov Kepri dipersingkat dari biasanya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. "Kita persingkat, jika biasanya satu hari 8 jam kerja sekarang 7 jam kerja untuk hari Senin hingga kamis," ujar Sekda, demikian dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Sementara itu, untuk hari Jumat Sekda mengatakan waktu kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dari pukul 8 pagi hingga 2 siang.

"Dan untuk seragam, selama bulan suci Ramadhan pegawai diharapkan dapat menggunakan pakaian muslim dan untuk non muslim menyesuaikan, dan untuk hari Jumat tetap menggunakan baju kurung," tegas Sekda.

Sekda juga mengatakan sesuai edaran nomor: 120/0705/BKDSDM/Set ketetapan waktu kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai selama di bulan Ramadhan.

"Untuk waktu istrahat dari Senin hingga Kamis istrahat dari pukul 12.00 hingga 13.30, dan untuk hari Jumat waktu istrahat dari pukul 11.30 hingga 13.30," ujarnya.

Sementara untuk pegawai yang bekerja pada kelompok kerja karena pekerjaan wajib 24 jam sehari secara bergiliran, pengaturan kerja sesuai kepala perangkat kerja dan unitnya sendiri.

"Begitu juga dengan pegawai pendidikan dan guru yang berada di Provinsi Kepri ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," tegasnya.

Sekda juga mengharapkan kepada seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Kepri dapat lebih disiplin selama bulan Ramadhan.

Editor: Gokli