Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dikurangi Satu Jam
Oleh : Ismail
Senin | 14-05-2018 | 11:04 WIB
sekda-kepri-arif.jpg
Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Ramadhan dikurangi satu jam.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

"Kita ikuti sesuai dengan edaran yang diberikan menteri," katanya usai memimpin rapat OPD di Kantor Gubernur Kepri, Senin (14/5/2018).

Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar para ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Kendati demikian, meski menjalankan ibadah, diharapkan sistem pelayanan di pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

"Diharapkan, meski puasa pelayanan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk lingkup Pemprov Kepri para ASN juga diimbau secara rutin melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti pengajian, baca Al Quran, dan lain sebagainya.

"Nanti kita setiap OPD untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan itu," ungkapnya.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Editor: Gokli