Polres Tanjungpinang Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Tambang
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 11-05-2018 | 10:06 WIB
Kapolres-Ucok-Lasdin-Silalahi1.jpg
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Wiharso alias Liwa, Komisaris PT Lobindo Nusa Persada, yang ditetapakan tersangka dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjungmoco Dompak.

"Terima kasih inforamsinya, kami akan siap menghadapi, karena memang hak setiap Warga negara melakukan upaya hukum, apabila merasa kurang puas dalam proses hukum yang dihadapi," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, menjawab konfrimasi BATAMTODAY.COM, Kamis (10/5/2018).

Namun demikian, Ucok menambahkan, jika sampai saat ini Polres belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan atas permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka terhadap penyidik Kepolisiaan tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan atas adanya gugatan prapradilan ini," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP.Dwihatmoko. Ia mengatakan, Polres Tanjungpinang akan mempersiapkan jawaban pada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut.

Demikiaan juga dugaan adanya kejanggalan dan tebang pilih serta dugaan "buy order" penyidikan dalam proses hukum kasus dugaan tambang bauksit ilegal tersebut yang hanya mentapkan 3 orang tersangka.

Sementara dalam pristiwa hukumnya, sebelum tersangka Wedri alias Awe selaku Dirut PT AIPP bekerja sama dalam rencana pengangkutan dan penjualan bauksit miliknya, Wedri mengakui, jika sebelumnya telah mengikat kontrak kerja sama dengan PT Simindo Tirta Kimia Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan trasfering dana awal opersional pengangkutan yang dilakukan PT Simindo ke PT AIPP dan selanjutnya transfering dana lanjutan yang dilakukan Simindo ke rekening PT Lobindo dan selanjutnya dana tersebut diserahkan ke terdakwa Wedra alias Awe.

"Proses yang kami lakukan on the traek, tidak ada "buy order" dan sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar Dwihatmoko.

Demikiaan juga mengenai keterlibatan Direktur dan pengurus perwakilan PT Simindo Tirta Kimia Bandung, mantan Kasat reskrim Karimun ini mengatakan, belum ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dari kasus yang ditangani dalam tambang ilegal tersebut.

Editor: Udin