Lima Kurir 17 Ribu Lebih Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-04-2018 | 10:52 WIB
kurir-17.jpg
Lima terdakwa kurir 17 ribu lebih pil ekstasi saat mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa pemilik 17.240 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018). Mereka, merupakan sindikat peredaran narkotika antar provinsi.

Kelima terdakwa itu, masing-masing Arman, Roby Hulhaq Arsagani, Rudi Poler Pandiangan, Padly Sudirman dan Muhammad Rizaldi.

Penangkapan terhadap kelima terdakwa ini, berawal pada saat terdakwa Muhammad Rizaldi bersama dengan terdakwa Roby Hulhaq Arsagani, Rudi Poler Pandiangan, dan Padly Sudirman tiba di Tanjungpinang dan langsung menuju ke Hotel Pelangi. Di mana terdakwa Arman serta terdakwa Riza Rinansyah Nimbanh (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu tiba di Tanjungpinang telah menunggu keempat terdakwa pada Rabu (29/11/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

"Seteh mereka berkumpul dan terdakwa Arman menunjukkan 7 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink kepada terdakwa lainnya. Dini harinya kemudian terdakwa Arman membagikan satu bungkus dengan kelima terdakwa lainnya," ungkap Ricky Triyanto, jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

Setelah seluruh terdakwa menerima 1 bungkusan berisi pil ekstasi merek Hello Kitty warna Pink akan dibawa ke Jakarta atas perintah saudara Orlando (DPO) yang apabila berhasil sampai ke Jakarta, maka seluruh terdakwa masing-masing akan diberi upah sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta.

Lebih lanjut Ricky mengungkapkan, keesokan harinya terdakwa Rizaldi bergerak dari Hotel Pelangi bersama terdakwa Arman, Padly, dan Rudi Poler Pandiangan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang untuk take off ke Jakarta membawa narkotika jenis ekstasi tersebut.

Namun pada saat terdakwa memasuki pintu kedua pemeriksaan mesin X-Ray/Ruangan Pemeriksaan SCP 2 (Security Cek Poin 2) di dalam Bandara tersebut, petugas AVSEC Bandara melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan.

"Ketika Rizaldi diperiksa, petugas Bandara merasakan keanehan di bagian selangkangan terdakwa, kemudian petugas membawa terdakwa Rizaldi ke ruangan pemeriksaan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksan, terdakwa disuruh membuka celana yang dipakainya tersebut dan saat itu terdapat 5 helai celana dalam yang dipakai terdakwa yang setelah diperiksa lebih lanjut petugas keamanan tersebut menemukan 1 bungkusan plastik yang berisikan pil berwarna Pink berlogo Hello Kitty yang diduga narkotika golongan I tertempel di selangkangan pada celana dalam yang dipakai terdakwa.

"Kemudian petugas Bandara menghubungi anggota Polsek Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan kemudian terdakwa diantar oleh petugas Bandara serta anggota Polsek Bandara tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Namun kelima teman terdakwa lainnya yakni Arman, Padly Sudirman, Rudi Poler, Roby Hulhaq Arsagani, dan Riza Rinansyah Nimbang (dituntut terpisah) berhasil melarikan diri. Akan tetapi Polisi juga berhasil meringkus di Hotel Kaputra Tanjungpinang berdasarkan pengembangan dari keterangan terdakwa Muhammad Rizaldi tersebut pada Kamis (30/11/2018) siang.

"Dengan barang bukti seluruhnya berjumlah 7 bungkus yang jumlah seluruhnya sebanyak 17.240 butir pil skstasi berwarna Pink berlogo Hello Kitty," paparnya.

Mendengar urain surat dakwaan, majelis hakim Guntur Kurniawan, Awani Setyowati dan Romauli Purba menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini.

Editor: Gokli