Simpan 4 Paket Sabu dan 24,5 Butir Ekstasi, Mantan Polisi Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 25-04-2018 | 09:16 WIB
mantan-polisi-amri.jpg
Simpan 4 paket sabu dan 24,5 butir ekstasi, Muhammad Amri, residivis narkoba yang merupakan mantan anggota Polri ini, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Amri, residivis narkoba yang merupakan mantan anggota Polri ini, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018), akibat menyimpan 4 paket sabu dan 24,5 butir ekstasi.

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan, Amri terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulang kurungan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan meminta kepada Hakim untuk dapat mengajukan pembelaan.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, serta didampingi Acep Sopian Sauri SH dan Monalisa Siagian SH sebagai Hakim Anggota, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukumnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya mengatakan, kejadian itu bermula saat terdakwa memesan narkotika kepada Jali (DPO) berupa 3 paket narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak seharga Rp2.200.000. Kemudian terdakwa juga membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir seharga Rp3.750.000 dan psikotropika sebanyak 10 butir Happy Five dengan harga Rp750.000.

JPU mengungkapkan, terdakwa bersama dengan teman-temannya yakni terdakwa Sampurna dan Dafit Haris Witular (dituntut terpisah-red) sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa yang beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No 5, Jalan Daeng Celak, Kampung Bukit Galang II RT 01 RW VIII Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 22.00 Wib, Senin(18/2/2018) lalu.

"Sekitar pukul 01.15 Wib saksi Arieka Budi Saputro datang ke rumah terdakwa Amri untuk sama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh terdakwa Dafit, lengkap dengan alat hisap sabu (bong).

Setelah menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa Amri mengeluarkan 1 butir pil ekstasi dan menyerahkannya kepada terdakwa Sampurna Dianto dan langsung membaginya menjadi 4 bagian untuk dikonsumsi bersama.

Pada saat menggunakan narkoba itu tiba-tiba datang anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan kepada seluruh terdakwa.

Dan akhirnya Polisi mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu milik terdakwa Amri dengan seberat bersih 2,26 gram, 20 butir pil berlogo A warna coklat, 4 buah pecahan pil logo A warna coklat, dan setengah butir pil logo Cup-cup warna biru dengan berat bersih penimbangan seberat 6,12 gram.

Editor: Udin