Ini Pentingnya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kepri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-04-2018 | 11:52 WIB
paripurna-lkpj.jpg
Gubernur Nurdin Basirun dan Wakilnya Isdianto saat menghadiri rapat Paripurna di DPRD Kepri. (Foto: Miko Juzandra/kepriprov.go.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan jika Kepri sangat butuh adanya peraturan daerah (Perda) tentang Pengelola Barang Milik Daerah. Tujuannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih serta tertib.

Nurdin juga menjelaskan tujuan lain dari Perda itu, untuk transparan serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya, maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.

"Pengeloaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, karena jumlah dan nilai aset yang tersaji di laporan keuangan akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita ini," kata Gubernur dalam rapat Paripurna penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (12/4) di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, seperti dilansir lama resmi Pemprov Kepri (kepriprov.go.id).

Gubernur juga menegaskan, jika Kepri sangat membutuhkan adanya Perda tentang Pengelola Barang Milik Daerah. Selanjutnya Gubernur mengharap kerja sama dan dukungan dari DPRD Kepri agar berkenan menerima Ranperda yang dia sampaikan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan pansus. Selanjutnya akan diagendakan pada Senin (16/4) rapat mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi.

Editor: Gokli