Salahi Aturan, Nurdin Peringatkan Jangan Sesuka Hati Ubah Nama Pulau
Oleh : Ismail
Kamis | 12-04-2018 | 18:43 WIB
nurdin-basirun1.jpg
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, menyampaikan pengubahan nama Pulau Suka menjadi Pulau Joyo di Kabupaten Bintan yang baru-baru ini viral, menyalahi aturan. Terlebih, pengubahan nama pulau tersebut dilakukan secara sepihak serta menitikberatkan pada asas memperoleh keuntungan. Baik dengan maksud mempromosikan maupun memperjualbelikan.

"Tidak boleh mengubah nama itu. Karena nama pulau itu sudah terdaftar di PBB," ujarnya di Pulau Dompak, Kamis (12/4/2018).

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar permasalahan tersebut jangan sampai terulang lagi. Terlebih, kasus jual-beli pulau di Kepri memang kerap dilakukan oleh oknum tertentu.

Hal ini, lanjut Nurdin, harus mendapatkan perhatian dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

"Kita ingatkan jangan sampai terjadi seperti ini. Jangan hanya karena mau dijual lalu diubah namanya sesuka hati," kata Nurdin.

Sebelumnya, Asisten I Bagian Pemerintahan Provinsi Kepri, Raja Ariza, menjelaskan, toponomi penggantian nama pulau sesuai dengan aturan UU dan harus melalui mekanisme, mulai dari pengusulan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya Pemerintah Pusat, mendaftarkan nama-nama pulau di Indonesia tersebut ke PBB sebagai wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Terkait dengan perubahan nama dan dugaan penjualan Pulau Suka menjadi Pulau Joyo oleh PT Riau Island Developmant di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) Kabupaten Bintan, Raja Ariza mengatakan dengan tegas kalau hal tersebut tidak dibenarkan.

Pemberian nama pulau, tambah Raja, dilakukan melalui surat keputusan. Sehingga jika dalam surat keputusan sudah tertera nama pulau bersangkutan, tidak boleh diubah-ubah sebelum surat Keputusan toponomi penamanaannya diganti atau diubah.

"Mengenai toponomi bentuk dan penetapan nama pulau merupakan tugas dan kewenangan bagian pemerintahan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Karena selain penamaan, letak posisi lokasi dan titik koordinat pulau tersebut juga terdaftar dan dilaporkan pemerintah ke PBB," jelas Raja Ariza di Tanjungpinang, Senin (9/4/2018).

Pendaftaran nama, lokasi dan titik koordinat sejumlah pulau oleh pemerintah di Indonesia, tambah Raja Ariza, berkaitan dengan titik lokasi dan alur pelayaran Internasional.

"Sehingga tidak boleh sembarangan mengganti-ganti nama pulau. Tetapi kalau ada perusahaan pengelola pulau tersebut membuat nama Resort usahanya, boleh-boleh saja dalam sektor usaha," tegas Raza Ariza.

Bahkan, diketahui bahwa pengelola pulau tersebut ternyata WN Inggris di bawah bendera PT Riau Island Development.

Sedangkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) penyedia akomodasi resort Pulau Joyo di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merupakan warga Tanjungpinang bernama Hendra Suhadi.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, TDUP penyedia akomodasi dikeluarkan pada 22 Maret 2013, saat Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi daerah Kabupaten Bintan dijabat Mardiah MM, atas permohonan Hendra Suhadi yang beralamat di Jalan Pelantar RT 03/RW 12, Kota Tanjungpinang.

TDUP penyedia akomodasi pariwisata itu terdaftar dengan nomor: 02-2/PI-15/0393/BPMPD/2013, dengan tanggal pendaftaran usaha 22 Maret 2013. Adapun nama badan usaha pariwisata penyedia akomodasi resort Pulau Joyo adalah PT Riau Island Development dengan alamat kantor di Jalan Pulau Suka Gen Besar Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Editor: Udin