Kabidnya Ketangkap Nyabu, Kadis ESDM Kepri Belum Lapor Sekda
Oleh : Ismail
Kamis | 12-04-2018 | 16:28 WIB
arif-ts-sekda2.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak ditangkapnya BS, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Senin (9/4/2018) lalu. Hingga kini, Kepala ESDM Kepri Amjon seolah bungkam.

Bahkan, sampai saat ini ia belum memberikan keterangan resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS arif Fadillah terkait penangkapan anggotanya tersebut.

Hal itu diakui Sekdaprov Kepri usai menghadiri Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (12/4/2018). Menurut Arif, pihaknya hingga kini masih menunggu Kepala Dinas ESDM melaporkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa anggotanya tersebut.

"Sampai sekarang Kadis tambang (ESDM, red) belum menghadap saya. Bahkan, yang melaporkan ke saya Kepala Inspektorat," ujarnya.

Sekdaprov juga menambahkan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepri untuk mempelajari aturan main terkait pemberian sanksi terhadap oknum pejabat tersebut.

"Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 ada tiga sanksi. Bisa ringan, sedang, maupun berat. Tapi, jika sudah terkait narkoba tidak akan mendapat sanksi ringan. Kemungkinan turun jabatan atau paling berat pemberhentian," papar Sekdaprov.

Kendati demikian, untuk memberikan sanksi tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan sidang atas kasus tersebut. Saat ini, lanjut Arif, langkah awal yang wajib dilakukan adalah mencari Pelaksana harian (Plh) bagi jabatan yang bersangkutan saat ini. Mengingat, jabatan tersebut merupakan salah satu jabatan penting di Dinas ESDM.

"Sekarang kita harus mencarikan pelaksana harian karena pekerjaan itu kan penting," tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk Budi Setiawan, Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri pada saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya, Jalan Siantan kelurahan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Editor: Yudha