Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Kejagung Tekankan Jaksa di Daerah Harus Mampu Menganalisa Solusi Pencegahan Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-04-2018 | 13:53 WIB
kejagung1.jpg
Sosialiasi dan program arah kebijkan Kejaksaan Agung-RI terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Kamis (12/8/2018) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Agung RI memerintahkan jaksa di daerah agar dapat menggali penyebab terjadinya korupsi yang ditangani, serta memberi analisis dan masukan bagaimana solusi pencegah.

"Inti fokus yang menjadi arahan Kejaksaan Agung, agar jaksa bukan hanya melakukan penindakan dan penuntutan di pengadilan. Tetapi juga harus melihat, mengapa terjadi korupsi itu dan bagaimana solusi pencegahanya," ujar Staf Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang, saat memberi sosialiasi dan program arah kebijkan Kejaksaan Agung terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamis (12/8/2018), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Sudung mengatakan, pelaksanaan penindakan dan penanganan tindak pidana korupsi hendaknya tidak berafiliasi pada kepentingan dan apalagi adanya maksud dan tujuan tertentu.

"Jaksa harus mampu menempatkan posisinya sebagai penuntut negara, yang bisa menganalisis, apakah suatu kasus yang ditangani layak dilakukan penyidikan, penuntutan, atas akibat yang ditimbulkan, Jaksa harus lebih cerdas," ujarnya.

Atas analisis dan sebab akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang ditangani, tambah mantan Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini, kasus korupsi yang ditangani jaksa tidak hanya sekeder dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.

"Tetapi memang benar-benar, akibat kasus korupsi itu banyak kepentingan Rakyat dan program pembangunan yang saat ini giat-giatnya dilakukan pemerintah tidak tercapai, dan bahkan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Selain menekankan kualitas penindakan dan penanganan tindak pidana Korupsi didaerah, dalam sosialisasi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung dengan tema 'Jaksa Cerdas Pasti Bisa' yang diikuti sejumlah Jaksa Tinggi di Kepri, Jambi dan Sumatera Barat ini, juga menekankan fokus pencegahan tindak pidana korupsi, pada bidang pencegahan melalui pendampingan dan pemberdayaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D).

Pemberdayaan Tim TP4D di daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditindak lanjuti Kejaksaan Agung RI HM.Prasetyo dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

"Demikian juga MoU Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri, dalam bidang pengawasan, dan penanganan tindak pidana korupsi," sebutnya.

?Dengan sejumlah program dan arah kebijakan Kejaksaan dan Pemerintah pusat itu, Sudung menekankan, Jaksa di Daerah dapat mengimplementasikanya, dengan cara mengawal, mengamankan dan mendukung pelaksanaan Pembangunan, ?memberi penerangan hukum serta solusi penyebab dan pencegahan yang dilakukan, di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD?. Serta memberi pendampingan hukum dalam program pembangunan dari awal sampai akhir.

"Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau Korupsi. Serta bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan, serta penegakan hukum yang refresif dalam penanganan korupsi," ujarnya.

Editor: Yudha