Hakim Beri Tahanan Istimewa untuk Asun

BPOM Ternyata Sudah 2 Kali Peringati Penjual Kosmetik Ilegal yang Bebas Berkeliaran Ini
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 12-04-2018 | 09:28 WIB
pemilik-toko-kosmetik1.jpg
Kun Sun alias Asun terdakwa pemilik puluhan item kosmetik ilegal masih bebas berkeliaran karena dikenakan tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/3/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di Batam ternyata sebelum menggerebek gudang kosmetik ilegal milik terdakwa Kun Sun alias Asun, sudah memberi surat peringatan sebanyak 2 kali, mulaidari tahun 2014 dan tahun 2016.

Walaupun sama-sama didakwa dengan pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, namun terdakwa Asun masih mendapatkan perlakuan khusus dan istimewa dari majelis hakim, dibandingkan dengan enam terdakwa pemilik dan penyelundup 12 ton serbuk PCC.

Baca: Enam Terdakwa Pemilik dan Penyelundup 12 Ton Serbuk PCC Didakwa Pasal Berlapis

Hal ini terungkap di dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Lina, karyawan Toko Caterina milik terdakwa Asun di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/4/2018).

Lina mengatakan, BPOM pernah datang ke toko dan memberikan surat peringatan untuk tidak menjual produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki label BPOM pada tahun 2014 dan tahun 2016.

Baca juga: BPOM Razia Pedagang Kosmetik Eceran dan Gudang Pangan di Tanjungpinang

"Sudah diberi surat peringatan dua kali, selanjutnya yang ketiga BPOM datang ke toko dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti," ujar Lina.

Baca: Kun Sun Pemilik Puluhan Kosmetik Ilegal di Tanjungpinang Hanya Dikenakan Tahanan Kota

Saat mendapatkan surat peringatan yang kedua, memang seluruh produk-produk kosmetik ilegal tidak terpajang di toko, tetapi disimpan oleh terdakwa di rumahnya di Jalan Ketapang, Kota Tanjungpinang.

"Walau diberi surat peringatan tapi masih dijual oleh terdakwa, karena kosmetik itu banyak kalau tidak dijual bisa rugi, tapi saya tidak tahu kalau kosmetik itu ilegal," ungkapnya.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Corpioner SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba SH dan Eduart MP Sihaloho SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Udin