Dikelola WN Inggris, Nama Pulau Diganti dan Diperjualbelikan

Pengusaha Resort Pulau Joyo Bintan Ternyata Warga Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-04-2018 | 08:16 WIB
pemilik-pulau-joyo.jpg
Surat TDU Pariwisata Pulau Joyo atas nama pengusaha Hendra Suhardi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah ramai diberitakan media tentang penjualan dan penggantian nama Pulau Suka menjadi Pulau Joyo di laman website privateislandonline.com, akhirnya terungkap bahwa pengelola pulau tersebut ternyata WN Inggris di bawah bendera PT Riau Island Development.

Sedangkan yang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) penyedia akomodasi resort Pulau Joyo di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merupakan warga Tanjungpinang bernama Hendra Suhadi.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, TDUP penyedia akomodasi dikeluarkan pada 22 Maret 2013, saat Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi daerah Kabupaten Bintan dijabat Mardiah MM, atas permohonan Hendra Suhadi yang beralamat di Jalan Pelantar RT 03/RW 12, Kota Tanjungpinang.

TDUP penyedia akomodasi pariwisata itu terdaftar dengan nomor: 02-2/PI-15/0393/BPMPD/2013, dengan tanggal pendaftaran usaha 22 Maret 2013. Adapun nama badan usaha pariwisata penyedia akomodasi resort Pulau Joyo adalah PT Riau Island Development dengan alamat kantor di Jalan Pulau Suka Gen Besar Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Sedangkan jenis usaha dan merek usaha PT Riau Island Developmant sendiri di dalam SITU dan TDUP penyedia akomodasi pariwisata adalah hotel non bintang dan restoran dengan 5 unit cottage dan 1 unit restoran.

Pada TDUP tersebut juga diterangkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 2010, Izin HO Lingkungan dan SITU yang dikeluarkan pada tahun 2012 serta pengesahan nomor dokument Lingkungan Hidup oleh DLH Kabupaten Bintan pada 2009.

Sayangnya, ketika BATAMTODAY.COM mencoba menemui Hendra Suhardi yang beralamat di Jalan Plantar Kota Tanjungpinang, rumah tinggal tersebut tidak ditemukan penghuninya. Sehingga upaya komfirmasi yang dilakukan media ini juga belum membuahkan hasil.



Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bintan, Hasfarizal Handra, yang dikomfirmasi terkait pengeluaran TDU dan SITU usaha pariwisata ini, Rabu (11/4/2018), belum dapat memberi tanggapan. Upaya komfirmasi melalui telephone dan SMS ke nomor handphone Hasfarizal juga belum memberi jawaban.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, sebuah pulau di Kepulauan Riau diperjualbelikan di laman Website www.privateislandonline.com. Pulau tersebut berada di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir).

Selain diperjualbelikan, di laman tersebut nama pulau yang sebelumnya bernama Pulau Suka, diganti menjadi pulau Joyo. Dalam situs itu, dituliskan jika Pulau Joyo yang sebenarnya Pulau Suka dikelilingi hamparan pasir putih dan laut biru yang jernih.

Pulau yang berdekatan dengan Pulau Gin Besar dan Pulau Numbing di Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan ini, telah dilengkapi fasilitas mewah seperti resort sekelas hotel.

Editor: Udin