Abdul Rahman Minta Pejabat Dinas ESDM yang Tersandung Kasus Narkoba Dapat Sanksi Tegas
Oleh : Ismail
Rabu | 11-04-2018 | 14:52 WIB
abdul-rahman111.jpg
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rahman

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Rahman meminta,aparat hukum untuk tetap memproses oknum pejabat Dinas ESDM Kepri yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, dirinya juga meminta pihak Pemprov Kepri bersikap tegas memberikan sanksi agar ada efek jera bagi yamg lain.

"Kami minta agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Proses hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera kepada yang lain," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/4/2018).

Politisi PKS ini mengaku prihatin melihat kondisi masih ada Pejabat Pemprov Kepri yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Keprihatinan tersebut dilatarbelakangi oleh kasus narkoba tersebut dilakukan oleh oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami sangat prihatin karena masih ada saja pejabat yg terkena kasus narkoba," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, padahal selama ini Pemprov Kepri bekerjasama dengan instansi lainnya telah banyak memberikan penyuluhan tenyang bahaya serta sanksi berat yang diterima akibat penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, lanjut Abduk Rahman, untuk mencegah sekaligus meminimalisir masuknya narkoba kedalam kinerja birokrasi, Pemprov secara rutin melakukan uji urine kepada seluruh pegawainya. Mulai dari Pejabat, ASN, hingga tenaha honorer.

Namun, upaya tersebut tampaknya tidak berjalan efektif. Meski, uji urine secara rutin dengan hasil dominan negatif narkoba. Tapi, masih ada saja oknum ASN, honorer, atau bahkan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang tersandung kasus tersebut.

"Kmi berharap Pemprov lebih banyak lagi memberikan arahan ke para pegawai terkait bahaya dan sanksi akibat penyalahgunaan narkoba," pintanya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Budi Setiawan, Kabid Pertambangan Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri pada saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya, Jalan Siantan kelurahan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Senin (9/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengetahui di rumah tersangka sering digunakan untuk tempat mengkonsumsi sabu.

"Atas informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Editor: Yudha