Pemko Gagal Buat Perwako, Banyak Perda di Tanjungpinang yang 'Mandul'
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 07-04-2018 | 11:28 WIB
perda-il.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengakui banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah mereka buat dengan Pemerintah Kota (Pemko) belum bisa diterapkan alias mandul.

Menurut Ade Angga, penyebab banyak Perda yang mandul di Tanjungpinang lantaran turunan dari Perda tersebut yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) selalu gagal dibuat.

"Memang banyak yang belum ada Perwako, ini yang membuat aturan belum dapat dijalankan," kata Ade Angga, Jumat (6/4/2018).

Diakuinya, Perda yang belum bisa diterapkan itu ada yang usulan Pemko Tanjungpinang dan ada pula inisiatif DPRD. Pun semua itu, tak lain lantaran belum adanya Perwako.

Ade Angga mengingat satu Perda yang baru disahkan pada 2017 lalu, yaitu Perda Zakat. Perda ini salah satu hasil dari inisiatif DPRD, yang hingga kini masih belum dapat diimplementasikan lantaran tidak ada Perwako sebagai turunannya.

"Satu lagi Perda ajuan Pemko mengenai sampah. Perda sampah ini, Perda yang telah disahkan sejak 2016 lalu. Namun sampai sekarang tidak ada Perwako yang berimbas kepada petugas, dan pemerintah. Tidak bisa tegas masalah sampah ini," kata Ade.

Ketiadaan Perwako, memang menyulitkan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika ditemukan pihak-pihak membuang sampah sembarangan. Pihak Dinas Kebersihan pun tidak dapat berbuat banyak untuk mensosialisasikan masalah sampah ini.

"Padahal ya, Perda mengenai sampai ini, digadang-gadang Wali Kota terdahulu menjadi Perda yang mampu meningkatkan kualitas kebersihan Tanjungpinang. Juga bagian dari strategi mempertahankan Anugerah Piala Adipura. Tetapi, tidak juga ada Perwakonya," kata Ade.

Mengenai Perda-Perda yang masih belum dapat diterapkan ini, Angga menyebutkan Perda tersebut sebenarnya mampu diterbitkan dengan segera. Berhubung untuk menertibkan Perwako bukanlah hal yang sulit.

Editor: Gokli