Pelaku Penggelapan Uang Toko Tri Jaya Ini Digaruk Polisi Tanjungpinang di Bengkulu Selatan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 02-03-2018 | 18:14 WIB
pelaku-penggelapan-digaruk-di-bengkulu.jpg
Andrew Morrys (31), sales Toko Tri Jaya yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp80 juta dibekuk di Dusun Karang Anyer, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu,(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota membekuk Andrew Morrys (31), sales Toko Tri Jaya yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp80 juta. Dia dibekuk di Dusun Karang Anyer, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (28/2/2018) pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi, menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan pemilik toko Tri Jaya bahwa karyawannya yang bernama Andrew Morrys telah menggelapkan uang tagihan di Tanjungpinang dan Kijang sebesar Rp80 juta beberapa waktu lalu.

"Atas laporan itu, anggota Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka," ujar Edy yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agus Supriadi, di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Jumat (2/3/2018).

Edy mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang dilacak melalui nomor handphonenya, diketahui keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di Dusun Karang Anyer, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Agus Supriadi, langsung melakukan penangkapan.

"Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," ungkapnya.

Pelaku ditangkap pada saat tertidur di rumah mertuanya, sehingga pelaku kaget dengan keberadaan polisi saat melakukan penangkapan. Modus pelaku menggelapkan uang Toko Tri Jaya dengan cara meminta tagihan ke toko-toko yang mengambil barang dari Toko Tri Jaya yang ada di Tanjungpinang dan Kijang.

"Uang yang digelapkan sebanyak Rp80 juta, dimana sebagian sudah dimasukkan ke dalam ATM dan sebagiannya untuk keperluan berangkat dari Tanjungpinang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat, setalelah dari Jakarta selanjutnya ke Bengkulu," ungkapnya lagi.

Namun saat anggota mengamankan pelaku, barangbukti uang yang digelapkan oleh pelaku sudah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhannya selama kabur dari Tanjungpinang.

"Barang bukti yang tertinggal hanya satu unit sepeda motor dan beberapa helai celana pendek yang dibeli dari uang tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KHUP jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin