Enam Terdakwa Kurir Ekstasi 17.240 Butir Punya KTP Ganda untuk Kelabui Petugas
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 28-02-2018 | 19:16 WIB
tersangka-ekstasi.jpg
Riza Rinansyah Nimbang bersama lima terdakwa kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir saat di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Riza Rinansyah Nimbang bersama lima terdakwa kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 17.240 butir, ternyata menduplikat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan foto sama, namun berbeda nama untuk mengelabui petugas Bandara dan Polisi.

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi penangkap Didi Herman dan Heru Sukmadinata, untuk terdakwa Riza Rinansyah Nimbang, dari anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (28/2/2018)

Di dalam persidangan Didi mengatakan, penangkapan terdakwa ini berawal dari penangkapan tersangka Renaldi yang ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak satu paket besar yang disimpan diselangkangannya, pukul 09.10 WIB, Kamis (30/11/2017).

"Atas penangkapan itu dilakukan pengembangan, karena atas pengakuan tersangka Renaldi, dirinya tidak sendiri. Sehingga berhasil mengamankan terdakwa Riza dan keempat tersangka lainnya (disidang terpisah)," ujar Didi.

Didi mengungkapkan, terdakwa Riza diamankan bersama dua orang tersangka lainnya Robi dan Fadli (disidangkan terpisah) di kamar nomor 322 Hotel Kaputra, Jalan Wiratno Tanjungpinang, pukul 13.00 Wib, Kamis (30/11/2017).

"Tetapi sebelum menangkap terdakwa Riza, kita sebelumnya telah mengamankan tersangka Robi saat hendak masuk ke Hotel Kaputra. Setibanya di resepsionis saat ditanya asalnya, ternyata tersangka Robi berasal dari Kendari, sama dengan tersangka Renaldi," ungkapnya.



Berdasarkan pengakuan tersangka Robi, ia bersama teman-temannya di dalam Kotel Kaputra tersebut, sehingga anggota langsung mengamankan empat orang tersangka termasuk terdakwa Riza.

"Kita pertama periksa kamar nomor 320 Hotel Kaputra, kita geledah dan dia memang ada bawa pil ekstasi yang disimpan di plafon kamar mandi hotel, ribuan butir paket besar," katanya.

Sementara itu, tersangka Rudi Poler Pandiangan, mengaku menitipkan pil ekstasi itu kepada terdakwa Riza yang disimpannya di plafon Hotel Pelangi. Sebab sebelum berangkat ke Bandara RHF, ia menginap di Hotel Pelangi.

"Keenam tersangka ini termasuk terdakwa Riza disuruh hanya untuk membawa ekstasi ini ke Jakarta saja oleh Orlando (DPO). Sedangkan yang mengambil belasan ribu lebih pil ektasi itu, tersangka Arman di Hotel Comfort," paparnya.

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ini diberi imbalan sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta setiap menjadi kurir pil ekstasi ini.

Mendengar keterangan saksi ini, terdakwa Riza yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya tidak keberatan. Atas keterangan itu, Ketua Mejelis Hakim Eduart Sihaloho SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner SH dan Romauli Purba SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU Gustian Juanda Putra untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Udin