Polres Tanjungpinang Periksa Kejiwaan Pelaku Ujaran Kebencian
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 23-02-2018 | 12:26 WIB
mustafa-2.jpg
Mustafa Kamal Nurullah (baju tahanan, tangan diborgol) digiring penyidik ke sel tahanan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akan memeriksa kejiwaan Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden, calon Wali Kota dan beberapa etnis serta agama tertentu.

"Jika dilihat secara fisik kelihatanya pelaku ini memang normal, tetapi kita akan tetap cek kesehatan kejiwaan dari pelaku untuk memastikan apakah pelaku ini sehat atau tidak," ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat Press Rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018).

Ardiyanto mengungkapkan, tujuan palaku ini memposting tulisan yang bermuatan ujaran kebencian dikarenakan pelaku kecewa dengan salah satu calon Wali Kota atau Presiden. Sehingga pelaku memposting di akun facebooknya, tulisan bermuatan ujaran kebencian.

"Kalau dari hasil penyidikan Polisi, tujuan pelaku karena pelaku kecewa sehingga memposting hal-hal yang berbentuk ujaran kebencian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ardiyanto menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ini telah berkali-kali memposting di akun facebook miliknya dengan tulisan-tulisan yang bermuatan ujaran kebencian.

"Sudah banyaklah pelaku ini memposting dan sudah berkali-kali," pungkasnya.

Sebelumnya, Mustafa Kamal Nurullah (54), pelaku yang diduga kuat pembuat ujaran kebencian di akun media sosial (Medsos) terhadap Presiden, calon Wali Kota, beberapa etnis serta agama tertentu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria yang disebut sebagai wartawan 'Media Rakyat' ini dibekuk di kamar kosnya, Jalan Korindo Sri Lekop, Kijang, Bintan pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari dua laporan masyarakat yang melihat postingan bersifat SARA yang ditujukan kepada Presiden, calon Wali Kota Tanjungpinang dan etnis serta agama tertentu. Atas laporan itu kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

"Kita mendapatkan laporan dari organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Provinsi Kepri dan dari simpatisan PDI Perjuangan. Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan," ujar Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, saat Press Rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/2/2018).

Editor: Gokli