Soal Izin Tambang di Lingga, Gubernur Tegaskan Pemda Jangan Persulit Investasi
Oleh : Ismail
Kamis | 15-02-2018 | 14:38 WIB
nurdin-lagi13.jpg
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengungkapkan, sebaiknya Bupati Lingga Alias Wello bisa membedakan antara rekomendasi dan izin dalam bidang pertambangan.

Menurutnya, rekomendasi Pemerintah Kabupaten ke Provinsi bukanlah izin yang harus diikuti. Bahkan, Presiden sudah berulang-ulang mengingatkan kepada pemerintah di daerah, bahwa rekomendasi dari daerah itu bukan izin, sehingga jangan mempersulit dalam hal memberikan rekomendasi.

Justru katanya pemerintah daerah harus membantu dan memberikan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di daerah.

"Jadi jangan samakan rekomendasi dan izin itu. Kan dalam aturan juga sudah gamblang dijelaskan bila pengajuan rekomendasi itu dijaukan lebih dari seminggu namun tidak ada balasan berarti sudah menyetujui. Sehingga hal ini tidak perlu diributkan," pintanya.

Menurut Nurdin Pemerintah daerah seharusnya mempermudah jalur investasi di daerahnya. Bukam justru mempersulit investor yang ingin berinvestasi. Kendati demikian, kemudahan berinvestasi ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Namun, harus menaaati ketentuan serta aturan yang berlaki.

"Saya tentunya tetap akan berkoordinasi dan menjalain komunikasi dengan semua pemerinatah daerah. Dengan haraoan nantinya semua akan dapat manfaat dan imbas baiknya dalam hal ini terutama bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Pengacar Pemkab Lingga Syam Daeng Rani mengungkapkan, seduai PP Nomor 23 tahun 2010, sebelum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan ke pengusaha atau investor, Gubernur harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara.

"Ini tak perlu dipolemikkan, aturannya sudah jelas. Kalau ada Kabupaten/Kota yang merasa dirugikan oleh Provinsi dalam hal prosedural perizinan ini, bisa saja melakukan gugatan hukum," jelas Syam Daeng.

Senada dengannya, Bupati Lingga, Alias Wello, meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, menarik kembali seluruh WIUP tambang pasir darat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri di Kabupaten Lingga, tanpa rekomendasi Bupati.

"Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yang berlaku. Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan dan aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal," katanya.

Polemik tersebut pun menyusulan pernyataam Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon yang menyebutkan, bupati/ wali kota sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sudah tidak memiliki kewenangan dalam usaha kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Amjon menambahkan, sesuai dangan surat edaran Dirjen Minerba nomor 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara, setelah berlakunya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara beserta peraturan pelaksanaan yang mengatur kewenangan bupati dan wali kota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

"Artinya tidak ada lagi kewenangannya dalam bidang pertambangan. Khusus masalah rekomendasi yang dia (Alias Wello-red) inginkan, itu tidak mengikat, boleh ada boleh tidak ada," sebut Amjon pada wartawan di kantor Gubernur Kepri, Senin (5/2/2018).

Editor: Yudha