Untuk Kedua Kalinya M Nashihan Praperadilkan Kejati Kepri
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 16-01-2018 | 19:02 WIB
17-43-55-M-Nasehan.jpg
Mohammad Nashihan, tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mohammad Nashihan, tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar, untuk kedua kalinya mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan telah menerima pengajuan permohonan praperadilan dari Mohammad Nashihan melalui Kuasa Hukumnya selaku pemohon yang diajukan kepada termohon Kejati Kepri.

"Berkas pengajuan permohonan pemohon sudah kita terima dan sudah kita registrasi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Tpg," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Selasa (16/1/2018)

Santonius menjelaskan, setelah meregistrasi dan mendaftarkan perkara tersebut, maka Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Eduart Sihaloho SH sebagai Majelis Hakim Tunggal dalam menangani kasus ini serta didampingi oleh Panitera Muda, Didi Kasmono SH .

"Pemohon ini mengajukan praperadilan dengan gugatan tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kepri," ucapnya.

Baca: Majelis Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan M Nashihan

Menurutnya, persidangan Praperadilan kasus ini ditetapkan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2018, dikarena panggilan terhadap Pemohon harus melalui delegasi di PN Jakata Pusat.

"Karena melalui delegasi dari PN Jakarta Pusat, jadi sidangnya bulan depan," pungkasnya.

Baca lagi: M Nasihan Buronan Kejati Kepri Dijebloskan ke Lapas Kelas II Tanjungpinang

Editor: Udin