Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

M Nasihan Buronan Kejati Kepri Dijebloskan ke Lapas Kelas II Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 22-12-2017 | 09:26 WIB
M-Nasehan.jpg Honda-Batam
M Nasihan Buronan Kejati Kepri saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Nasihan buronan tersangka dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS Pemko Batam, akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang di KM 18 Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis(21/12/2017), pukul 22.00 Wib?.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, tersangka ini ditangkap di Jakarta di salah satu apartemen oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Setelah berhasil diamankan, kemudian tersangka langsung dibawa ke Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Maskapai Sriwijaya Air.

Kajati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa dia bersama Tim AMC Kejagung telah berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kepri atas M Nasehan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS Pemko Batam di salah satu apartemen di Jalan Senopati di daerah Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017) pukul 16.00 Wib.

"Tersangka ini diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan," ujar Yunan Harjaka pada malam itu.



Tersangka ini menjadi buronan Kejati Kepri sejak akhir bulan September hingga bulan Desember 2017, dirinya bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta yang bukan miliknya.

Setelah mendapat informasi penangkapan itu, kemudian Yunan bersama-sama dengan anggotanya langsung menjemput buronan tersebut. Selanjutnya, pihaknya langsung menjebloskan tersangka ke dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

"Malam ini juga langsung kita jebloskan ke dalam Lapas Tanjungpinang," tegasnya.

Menurutnya, dengan ditangkapnya tersangka ini, penyidik akan segera menuntaskan berkas perkaranya, sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

"Secepatnya akan segera kita rampungkan berkas dakwaan tersangka ini untuk segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Yunan mengimbau kepada seluruh buronan yang ada di Indonesia, terkhusus burononan Kejati Kepri yang ada di manapun berada, tidak ada tempat untuk berlindung. Untuk itu, segera menyerahkan diri. Hanya waktu yang akan berbicara dan pasti tertangkap.

"Saya imbau kepada buronan Kejati Kepri, segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Editor: Udin