Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam

Majelis Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan M Nashihan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-10-2017 | 19:25 WIB
Sidang-praperadilan-tersangka-korupsi-Askes-dan-JHT-PNS-dan-THL-Batam,-M-Nashihan.gif Honda-Batam
Sidang praperadilan tersangka korupsi Askes dan JHT PNS dan THL Batam, M Nashihan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim tunggal PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan THL Pemko Batam M. Nashihan SH.

"Menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap M. Nashihan yang dilakukan termohon telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum," ujar Santonius, dalam sidang putusan praperadilan yang dihadiri pemohon dan termohon di PN Tanjungpinang, Senin (30/10/2017).

Sebelum memutuskan, Hakim tunggal Santonius Tambunan SH juga menguraikan pertimbangannya terhadap sejumlah bukti dan dokumen surat serta saksi dan saksi ahli pemohon dan pemohon.

Terkait dengan dalil pemohon, yang menyatakan adanya surat perintah penyidikan yang tumpang tindih, dikatakan hakim sudah sesuai dengan mekanisme aturan penertiban surat perintah di Kejaksaan. Demikian juga mengenai tempat.

"Atas dasar itu, dalil pemohon tidak dapat diterima dan haruslah dikesampingkan," ujarnya majelis hakim Antonius.

Sedangkan mengenai kualitas kasus yang sebelumnya dinyatakan pemohon masuk ke dalam perdata dan bukan merupakan pidana khusus, Majelis menyatakan, juga tidak dapat diterima, dengan alasan, posisi Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam sebagai pengacara Negara, berkaitan dengan upaya mencegah kerugian negara.

Demikian juga proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, juga berdasarkan laporan kurator PT BAJ atas adanya dugaan TPPU.

"Mengenai Rp55 miliar yang dikatakan pemohon bukan merupakan kerugian negara, tidak dipertimbangkan karena sudah masuk dalam pokok perkara," ujar Santonius.

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum pemohon tersangka M. Nashihan, Philipus Tarigan dan Laudin Napitupulu, mengatakan tetap tidak setuju. Namun demikian pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim.

"Secara hukum kami tetap tidak setuju, tetapi kami juga menghormati putusan hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim," ujar Laudin Napitupulu SH.

Editor: Udin