Kemendagri belum Bisa Beri Opsi Putusan soal Isdianto
Oleh : Irawan
Kamis | 11-01-2018 | 15:50 WIB
isdianto.jpg
Wakil Gubernur Kepulauan Riau terpilih Isdianto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Endie menegaskan, usulan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang diusulkan DPRD Kepri hingga kini masih dibahas secara intensif di Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Karena itu, Kemendagri belum menyimpulkan opsi apakah melanjutkan untuk diserahkan ke Tim Presiden untuk dibuatkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelantikannya atau mengembalikan ke DPRD Kepri agar diusulkan dua nama.

"Masih berproses, masih dibahas di Otda belum selesai. Kita belum berbicara opsi atau kemungkinan, dikembalikan ke DPRD atau dilanjutkan ke Tim Presiden," kata Arief di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Arief belum bisa memastikan, kapan selesainya pembahasan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri. "Kalau ditanya kapan waktunya selesai, kita tidak bisa menjawab, meski kursi Gubernur sudah kosong dua tahun. Masih diproses, pokoknya masih diproses di Otda," katanya.

Ditjen Otda Kemendagri, lanjut Arief, terus berkomunikasi dengan DPRD dan Gubernur Kepri untuk mencari celah hukum terhadap penetapan Isdianto, dimana usulan hanya satu nama, satu nama lain tidak memenuhi syarat dalam satu surat.

"Ini yang masih terus kita bahas, belum ada titik temunya. Otda masih terus membahas celah hukumnya. Kalau DPRD dan gubernur sudah mengusulkan, tetapi Otda masih membahasnya secara intensiff aspek hukum," katanya.

Meski mengaku terus berkomunikasi dengan DPRD dan Gubernur Kepri, kata Arief, Ditjen Otda Kemendagri belum memanggil DPRD dan Gubernur Kepri secara langsung ke Mendagri membahas hal ini.

"Belum kita panggil, karena masih kita bahas. Masih berproses, nanti Otda yang menentukan apakah perlu memanggil langsung atau tidak untuk klarifkasi. Tapi klau proses klarifikasi dengan DPRD dan Gubernur terus kita lakukan," kata Kapuspen Kemendagri ini.

Editor: Surya