KCW Pertanyakan Pembentukan Ranperda TP4D Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-12-2017 | 11:38 WIB
KCW-88.jpg
Kepri Corruption Watch (KCW) Provinsi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Kepri mendapat sorotan dari masyarakat. Diduga, Ranperda itu untuk kepentingan sesaat agar sejumlah kasus korupsi di DPRD dan Provinsi Kepri tidak diusut.

LSM Kepri Corruption Watch (KCW-Kepri) menilai, Gubernur dan DPRD Kepri sengaja menghamburkan dana dan tenaga untuk membuat Ranperda TP4D yang telah dibahas sejak 2 bulan lalu, juga tidak memiliki konsideran aturan hukum atau UU di atasnya sebagai rujukan.

"Jadi menurut kami, Ranperda TP4D ini, tidak memiliki urgensi dan manfaat nyata bagi masyarakat, karena sebenarnya fungsi pengawasan pelaksanaan APBD itu sudah melekat pada eksekutif dan legislatif," ujar Juru Bicara LSM KCW Kepri, Abdul Hamid di Tanjungpinang, Senin (4/12/2017).

Perlu diketahui, tambah Abdul Hamid, dalam hal pelaksanaan pengawalan dan pengamanan program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Presiden RI dan Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengeluarkan aturan.

Seperti, Surat Keputusan Kejaksaan Agung nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukan TPAD Kejaksaan RI yang telah diedarkan ke seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah agar mengawal dan mengamankan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

"Pertanyaan, jika dipaksakan juga membentuk Ranperda TP4D ini, apa maksud dan tujuanya serta apa konsideran aturan hukum di atasnya, atau Ranperda ini sama dengan keputusan Jaksa Agung," tanya Hamid, lagi.

Harusnya, kata Abdul Hamid, sebuah aturan yang dibuat DPRD melihat kaidah sosial masyarakatnya, serta memuat aturan sanksi dan larangan yang tegas. "Nah, apakah dengan pembentukan Ranperda TP4D ini, sangat urgent atas prilaku pejabat dan DPRD yang tidak dapat lagi melaksanakan tupoksinya sebagai pelaksana dan pengawaa hingga dibutuhkan Perda TP4D," Hamid mempertanyakan.

Masih kata Abdul Hamid, KCW mempertanyakan kinerja dan tugas TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri yang terdiri dari jaksa bidang intelijen dan jaksa perdata dan tatausaha negata (Datun) melakukan pendampingan Rp100 milliar dana proyek APBN di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) 2015, namun masih terindikasi dikorupsi.

"Hal itu terbkukti dari penetapan 3 tersangka korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan," katanya.

Kendati tidak sepenuhnya menyalahkan Tim TP4D, Abdul Hamid berujar, harusnya Kejaksaan Tinggi Kepri juga turut bertanggungjawab dengan kejadiaan itu. Sebab, sepengetahuan masyarakat, sebelum melaksanakan proyek tersebut, Rektor UMRAH dan Kejaksaan Tinggi Kepri, telah membuat MoU.

Untuk diketahui, saat ini DPRD telah membahas pembentukan Ranperda TP4D Provinsi Kepri. Pembentukan Ranperda ini, merupakan usulan Gubernur Provinsi Kepri dan sampai saat ini belum ditetapkan jadi Perda.

Editor: Gokli