Pengembangan Penangkapan Kurir Narkoba di Bandara RHF

Polres Tanjungpinang Kembali Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti 10 Ribu Ekstasi
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 01-12-2017 | 13:38 WIB
Ekstasi-pinang1.gif
Barang bukti 7 bungkus pil ekstasi yang diamankan jajaran Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang kembali mengamankan lima tersangka lain yang diduga jaringan kurir narkoba penumpang Lion Air yang ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 10 ribu diduga pil ekstasi yang dibungkus ke dalam 7 plastik.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan 5 pelaku sindikat peredaran narkoba jenis inek itu, dilakukan dari penangakapan penumpang Lion Air di Bandara RHF Tanjungpinang sebelumnya.

"Setelah pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polres, Satnarkoba di bawah pimpinan Wakapolres langsung melakukan pengembangan. Hasilnya kembali ditangkap 5 pelaku bersama 7 plastik narkoba pil ekstasi, yang ditaksir lebih dari 10.000 butir di sejumlah hotel di Tanjungpinang," jelas Kapolres, Jumat (1/11/2017).

Saat ini, tambah dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan sumber masuknya puluhan ribu narkoba jenis ekstasi itu ke Tanjungpinang serta rencana tujuan pengiriman.

"Pengakuan para pelaku, puluhan ribu narkoba jenis pil ekstasi itu mau di bawa ke Jakarta, dan hanya transit di Tanjungpinang," ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini para pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang "Data dan identitas pelaku, secara detail akan kami rilis dalam waktu dekat. Karena anggota kami saat ini masih terus melakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Editor: Yudha