Dua Warga Malaysia Kurir Sabu Dibebaskan, Ini Tanggapan Lantamal IV Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-11-2017 | 12:39 WIB
Satgas-Narkoba-WFQR1-00.jpg
Satgas Anti Narkoba WFQR Lantamal IV tangkap pelaku penyeludupan narkoba. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lantamal IV Tanjungpinang menyerahkan sepenuhnya penyidikan dua warga negara Malaysia yang membawa sabu seberat 3,1 Kg dan 2.250 pil ekstasi ke pihak kepolisian. Lantamal IV tidak protes kendati kedua kurir sabu itu telah dilepas dengan dalih tidak cukup bukti.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (KH) Mardianus Samuel Pontoh mengatakan, selama ini tugas dari seluruh prajurit Lantamal IV Tanjungpinang di laut jika menemukan dan mendapati kegiatan-kegiatan ilegal seperti perkara sabu ini langsung dilakukan penangkapan.

"Tetapi karena penyidikan perkara narkoba bukan jadi kewenangan Lantamal IV Tanjungpinang, maka kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Karimun," ujar Samuel saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (29/11/2017).

Namun saat ditanya terkait pelepasan kedua WNA tersebut, ia mengatakan, untuk menayakan langsung ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Karimun, dikarenakan itu sudah menjadi kewenangan penyidiknya, setelah dilimpahkan beberapa saat lalu oleh Lantamal IV.

"Kalau terkait kurangnya alat bukti dalam penetapan tersangka sehingga mengakibatkan lepasnya kedua WNA dari dugaan kurir narkoba, saya sudah berkoordinasi ke Kadiskum Lantamal IV Tanjungpinang barusan, terus karena ini secara teknis yang berkompeten Kadiskum mengatakan silahkan koordinasi ke Penyidik Polres Karimun," katanya.

"Mereka itu (WNA) melakukan kegiatan yang ilegal di laut jadi langsung dilakukan penangkapan apalagi ada barang bukti sabu dan segala macam barang bukti jenis narkoba lainnya. Silahkan diterjemahkan sendiri, yang jelas penangkapan yang dilakukan Lantamal IV Tanjungpinang sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

"Ada barang bukti sabu dan jenis narkoba lainnya, ada pemiliknya. Nah, kalau seperti ini silahkan kita terjemahan saja. Tetapi semua penanganan dan kewenangan sudah di penyidik Sat Narkoba Polres Karimun, karena tempat kejadiannya di perairan Karimun," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti berupa 3 kilogram sabu dan 4.382 butir pil ekstasi di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun, Jumat (20/10/2017).

Komandan Lantamal IV Tamjungpinang, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno mengatakan ketiga pelaku terdiri satu orang warga negara Malaysa berinisial AJ dan dua warga negara Indonesia berinisial N dan Zf. Barang bukti berupa 3 kilogram sabu bersama 4.382 butir ekstasi yang terdiri dari pil happy five s (H5) sebanyak 2.250 butir dan extasi cap play boy 2.132 butir.

"Narkoba tersebut dibawa tiga orang kurir menggunakan speed boat bermesin 40 PK dari Malaysia dan berhasil diamankan Tim Satgas WFQR Lantamal IV dan Lanal TBK di posisi 1 derajat 12' 157" Lintang Utara dan 103 derajat 21' 969" Bujur Timur di sekitar Perairan Timur Pulau Takong Hiu, Tanjung Balai Karimun," ujarnya, Jumat (20/10/2017).

Editor: Gokli