Dua Terdakwa Korupsi Dana Apresiasi Pemkab Anambas di BSM Divonis Ringan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-11-2017 | 13:38 WIB
Ipan-vonis1.gif
Terdakwa Ipan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas hanya dihukum 1 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang divonis ringan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Terdakwa Ipan selaku Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas hanya dihukum 1 tahun penjara. Sedangkan Khoirul Rijal, Pimpinan Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Iriati Khoirul Ummah, serta didampingi hakim anggota ?Santonius Tambunan dan Yon Efri, Senin (27/11/2017) malam.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang dibacakan secara terpisah Iriati yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Atas perbuatannya, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ipan dengan hukuman 1 penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurangan penjara," ujar Iriati.

Sementara itu dalam sidang putusan ini terdakwa Ipan telah mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 208 juta ke penyidik pidana khusus Kejati Kepri, sehingga tidak lagi dibebankan dengan uang penganti.

Mendengar putusan ini, terdakwa Ipan yang didampingi oleh Sri Ernwati selaku Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naex menerima putusan itu.

Dipersidangan yang berbeda, terdakwa Khairul Rijal divonis dengan hukuma 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Tidak hanya di jatuhi pidana pokok, namun terdakwa juga dihukum dengan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuat sebesar Rp 139.750.000, tetapi jika tidak dikembalikan selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan maka harta benda miliknya akan disita oleh negara.

"Namun apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Saat mendengarkan putusan ini, terdakwa Kahirul Rijal yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Yudha