Kejati Kepri Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungpinang

Praperadilan Tersangka Korupsi dan TPPU Jaksa Safei Terhadap Kejati Terancam Gugur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-11-2017 | 09:39 WIB
Jaksa-Datun-M-Syafei-dijebloskan-penjara.jpg
Mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam M Safei (jaket hitam) (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perlawanan hukum melalui Praperadilan (Prapid) tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Jaksa Datun Kejaksaan Negeri Batam M Safei terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri, terancam gugur.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka M Safei ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Hal itu dikatakan Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Siswanto SH dan saat ini berkas perkara tersangka korupsi dan TPPU M Safei, sudah masuk dalam tahap II dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan pada Desember 2017 mendatang.

Sementara itu, Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan sidang permohonan Praperadilan tersangka M Safei di PN Tipikor Tanjungpinang akan dilaksakanakan pada 8 Desember 2017.

Saat ini, Mejelis Hakim tunggal, Bambang Kurniawan SH, sebagai Hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan tersangka M Safei, telah mengirimkan risalah pemberitahuan gugatan ke masing-masing pihak.

"Rilis pemanggilannya sudah dikirimkan pada masing-masing pihak. Karena salah satu pihak juga berada di PN Jakarta maka pemanggilan dilakukan PN Tanjungpinang melalui PN Jakarta," ujar Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Senin (27/11/2017).

Terkait dengan pelimpahan berkas perkara tersangka yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, Santonius mengatakan, nanti dilihat sesuai faktanya. Jika memang pelimpahan dan permeriksaan pokok perkara dilakukan, tentu ada putusan yang akan diambil Majelis Hakim setelah Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Itu kan masih akan, nanti dilihat apa benar dilimpahkan. Kalau memang dilimpahkan, tentu ada aturan dan mekanisme yang akan diambil," ujarnya.

Saat ini, tambah Santonius, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, fokus pada perkara yang telah teregister dan terdaftar di Pengadilan. Dan proses pelaksanaan gugatan praperadilannya tersebut akan tetap disidangkan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan.

"Jika selanjutnya ada hal lain, maka Majelis Hakim akan membuat penetapan sesuai dengan KUHAP," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri, dilayangkan tersangka M Safei melalui Kuasa Hukumnya, Philipus Tarigan SH, ke PN Tanjungpinang pada Selasa (13/11/2017).

Masuknya permohonan gugatan praperadilan tersangka M Safei tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu teregistrasi dengan nomor perkara 3/Pid.Pra?/2017/PN Tpg yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon, Philipus Tarigan SH, Laudin Napitupulu SH, Benny Hutabarat, Heri Perdana Tarigan, Prasetio Utomo dan Melvi Simamora, dari Kantor Hukum Philipus Tarigan SH MH.

"Pemohon menggugat Praperadilan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kepri, atas sah tidaknya penyidikan, penahanan, penetapan tersangka dan tentang kualitas alat bukti yang menurut Penggugat tidak memenuhi syarat menurut KUHAP," kata Humas PN Eduart sebelumnya.

Untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan Praperadilan Pemohon, Ketua Pengadilan Negeri juga telah menunjuk Hakim Tunggal, Guntur Kurniawan SH, sebagai saksi yang akan memeriksa.

"Dan melalui penetapan Hakim Tunggal yang memeriksa, perkara permohonan Praperadilan Pemohon akan mulai disidangkan pada Jumat (8/12/2017)," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka korupsi Rp55 miliar dana Asuransi Kesehatan (Askes) PNS dan THL Batam, di PT Bina Riau Jaya (BAJ). Selain M Safei, penyidik Kajati juga menetapkan pengacara PT BAJ, M Nashehan ?sebagai tersangka dalam korupsi tersebut.

Editor: Udin