Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Istri dan Anak Jadi Penjamin Penangguhan Tengku Muktharudin
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 27-11-2017 | 17:30 WIB
istri_mukhtaruddin.jpg
Yeni Fatra Istri (jilbab pink), T. Rahmat Murdani (batik hijau) dan T. Khairani (baju dinas PNS) menjadi penjamin ?dalam penangguhan terdakwa? mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muktarudin. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yeni Fatra, istri mantan Bupati Kepulauan Anambas Tengku Muktarudin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana Apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) dihadirkan kedalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Senin (27/11/2017).

Selain menghadirkan istri ?terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa juga menghadirkan kedua orang anaknya antara lain T. Rahmat Murdani dan T. Khairani yang ketiganya dihadirkan sebagai penjamin dalam penangguhan terdakwa.

Dalam persidangan, Yeni Fatra mengatakan suaminya kesahariannya tinggal di Pekanbaru untuk berobat akibat penyakit yang dideritanya selama ini. Saat akan menjalani sidang suaminya ini berangkat dari Pekanbaru dan menginap di rumahnya yang terdapat di Tanjungpinang.

"Suami saya dalam seminggu harus berobat di Pekanbaru untuk melakukan chek up terkait penyakitnya ini," ujar Yeni.

Mendengar itu, ketua majelis Hakim, Santonius mengatakan, berkaitan dengan surat penangguhan yang diserahkan melalui penasehat hukum (PH) Tatang Suprayoga dan beberapa surat berobat, di dalam surat berobat tersebut, tertera nama penjamin ?Erna?wati (adik ipar terdakwa) kepada panitera pengganti.

"Untuk itu kami sampai memantau kesehatan terdakwa, tentunya kami melihat banyak faktor, jadi majelis hakim belum menggunakan haknya untuk melakukan penahanan,"ujar Santonius.

Maka dari itu diharapkan istrinya dan anak-anaknya selaku penjamin harus menjadi penjamin untuk menghadirkan terdakwa pada saat persidangan, supaya nanti tidak ada pertanyaan oleh masyarakat di luar persidangan ini.

"Untuk itu mengajukan sebagai penjamin harus bisa menjadi jaminan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Santonius.

Melihat itu, istri dan anak-anak terdakwa siap mendengar perintah Majelis Hakim untuk selalu menghadirkan terdakwa di persidangan yang akan dijalaninya.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan 6 orang saksi dalam perkara ini diantaranya Surya Darma Putra (35) PNS Pemkab Anambas, Galih Suriswanto (36) Pegawai Tidak Tetap Pemkab Anambas, Chan ( 44) Direktur PT Dinamik Intan Pimasda, R Sumarno selaku adminPT Dinamik Intan Pimasda, Aleksander (53) Toko Golden Star Motor, Jeki Pemilik Toko Jual Beli Motor dan Bimo (46) sales Bank BSM Tanjungpinang.

Sampai berita ini diunggah Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriaty Khoirul Ummah dan Yon Efri menskor persidangan hingga Pukul 14.00 WIB, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Sebagaimana diketahui dua terdakwa yang menjadi rekanan Tengku Muktarudin dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 Milliar dana Apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang yang disidangkan secara terpisah dituntut terdakwa Ipan dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Khairul Rijal dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Khairul Rijal juga di tuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negera yang telah di perbuatnya Rp 139 juta, jika apabila dalam waktu tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dana apresiasi yang diberikan Bank Syariah Mandiri (BSM) berupa mobil Fortuner, Inova dan 25 unit motor Mega Pro kepada Pemkab Anambas yang telah menyimpan deposit dan giro, ternyata tidak pernah tercatat sebagai asset Pemkab Anambas.

Editor: Dardani