Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Aplikasi 'Antrean Paspor'

Urus Paspor Tak Perlu Antre Lagi
Oleh : Ismail
Kamis | 23-11-2017 | 08:00 WIB
aplikasi_it_paspor.jpg
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang sedang menjelaskan tata cara permohonan perpanjangan masa aktif paspor kepada warga. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sistim birokrasi yang berbelit dan biaya tinggi dalam pengurusan administrasi kependudukan dan surat lainya di lembaga dan Instansi pelayanan di Indoensia sering menjadi momok dan keluhan masyarakat.

 

Tetapi, seiring dengan perkembangan Informasi Tehnologi (IT) serta kebijakan peningakatan kualitas pelayanan publik, pemerintah terus mencari solusi berinovasi meggunakan sistim online. Salah satunya adalah layanan aplikasi "Anterian Paspor" yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Indra Kusuma mengatakan, pihaknya terus berupaya menumpas pratik pungli dan percaloan pada pengurusan paspor di Kantor Imigrasi. Karena selama ini, stigma yang melekat di masyarakat mengenai layanan di Kantor Imigrasi adalah pungli dan percaloan.

"Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi terus berbenah dan berinovasi untuk menjegal dua praktik tercela tersebut. Salah satunya dengan berinovasi memanfaatkan sarana teknologi ini,"jelasnya pada BATAMTODAY.COM di kantor Imigrasi Tanjungpinang, Rabu(22/11/2018).

Melalui aplikasi 'Antrian Pasport' itu, para pemohon paspor dapat langsung mengaksesnya tanpa harus repot menunggu nomer antrian diloket pelayanan Kantor Imigrasi.

"Aplikasi Anteri Paspor ini bisa diunduh di playstore bagi warga yang menggunakan handphone Android," ungkap Indra Kusuma didampingi Kepala Sub Bagian Informasi Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu, Selasa (21/11/2017).

Kepala Kanim Tanjungpinang ini juga menjelaskan, penerapan aplikasi online Antrian Paspor itu, merupakan imbauan langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencegah percaloan dan pungli serta anterian panjang bagi pemohon paspor di kantor imigrasi.

"Kelebihan dari Apllikasi Anteri Paspor ini adalah pemohon akan diberikan informasi mengenai hari dan waktu serta jadwal giliran permohonan paspor secara jelas. Sehingga pemohon tidak terlalu lama menunggu anteri dan bisa lebih leluasa memanfaatkan waktunya," tutur Indra.

Pada aplikasi 'Antri Paspor' tersebut, pemohon tinggal mengisi identitas pribadi, lalu memilih kantor Imigrasi di wilayahnya masing-masing. Kemudian, sistem itu nantinya yang akan menentukan jadwal waktu bagi pemohon untuk datang dan dilayani di loket yang sudah tersedia sesuai dengan Standard Opersional Pelayanan (SOP) dan syarat administrasi yang telah ditentukan.

Anterian pemohon setiap harinya, juga akan dibatasi sesuai kapasitas serta SOP pelayanan yang telah ditetapakan kantor Imigrasi.

"Setelah daftar, nanti sistemnya mencarikan dan menentukan waktu si pemohon harus datang ke Kantor untuk tahapan pengurusan Paspor," lanjutnya.

Ia menerangkan, dengan menggunakan aplikasi antrian paspor ini, para pemohon tidak direpotkan lagi bolak-balik atau harus menganteri lama di Kantor Imigrasi saat pengurusan paspor.

"Selain itu, masyarakat juga bisa dengan mudah mengaksesnya. Dan Persyaratan adminsitrasu pormohonan Pasport juga terlampir disitu. Sehingga, tindakan percaloan dapat dicegah," tegasnya.

Kepala Sub Bagian Informasi Imigrasi Tanjungpinang Alex Pasaribu menambahkan, cara menggunakan aplikasi 'Anteri Paspor', cukup sederhana. Pemohon cukup menginstal aplikasi antri paspor di smartphone android yang dapat diakses melalui playstore.

Setelah itu, pemohon dapat mengklik aplikasi tersebut dan melihat halaman masuk, persyaratan dan panduan serta cara pemakaian juga tersedia di aplikasi Playstrore.

Pada halaman utama, pemohon wajib mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadinya. Setelah semuanya terisi maka pemohon telah berhasil dan akan melalui proses validisi. User pun secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini.

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran akun, pemohon dapat masuk dan mengisi kolom username dan password. "Kemudian, masuk ke halaman permohonan antrian," imbuh Alex.

Selanjutnya, pemohon akan diarahkan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor. Setelah dipilih, ada halaman antrean paspor dan apabila telah selesai tinggal diklik tombol lanjut. "Pemohon kemudian akan mendapatkan email mengenai waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi," sebutnya.

Selain berfungsi mengambil nomer antrian, pada aplikasi ini juga dimuat informasi tentang persyaratan pembuatan paspor bagi masyarakat yang belum mengetahui. "Jadi,hadirnya aplikasi Antri Paspor ini, sebenarnya untuk mempermudah masyarakat,"katanya.

Sayang-nya kendati sistim daftar antrian sudah berbasis online, Tetapi, untuk pengurusan Paspornya, Imigrasi Tanjungpinang menyatakan masih menggunakan cara manual.

Artinya, ketika giliran anterian pemohon sudah saatnya, maka pemohon harus datang dan menyerahkan dokumen syarat permohonan penerbitan paspor ke petugas secara manual atau dengan hard copy.

"Jadi, aplikasi ini hanya mengatur antriannya saja. Sedangkan persyaratan permohonan seperti KK, KTP dan surat lainya harus disiapkan dan diserahkan ke petugas secara manual,"u ngkap Indra dan Alex.

Imigrasi juga Berlakukan Layanan Antar Jemput Paspor

Selain menerapkan aplikasi antrian oline, tambah Indra, pihaknya juga melakukan inovasi terhadap peningkatan layanan lainnya. Yakni, melakukan layanan pembuatan paspor jemput bola bagi pemohon yang sakit.

Ketika pemohon sedang dalam kondisi sakit yang tidak memungkin untuk datang ke Kantor. Maka Pegawai Imigrasi akan melakukan layanan jemput bola ke tempat si pemohon. "Seperti kasus pasien sakit yang harus dirujuk ke luar negeri. Kami akan datangi dan mengurus paspornya,"terangnya.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang juga sudah menjalin kerjasama dengan Kantor Pos untuk pelayanan antar Paspor kepada masyarakat. Layanan ini dimaksudkan, bagi masyarakat yang punya kesibukan sehingga tidak memiliki waktu untuk mengambil paspornya.

"Maka,setelah paspor selesai, bisa diantarkan melalui petugas Kantor Pos. dan saat ini, Kami menyiagakan petugas Pos di Kantor Imigrasi untuk memberikan layanan antar Paspor ini," ujarnya.

Indra berharap, dengan hadirnya beragam inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat.

Editor: Dardani