Pemprov Kepri Hapus Tes GeNose Sebagai Syarat Keberangkatan

13-07-2021 | 09:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus tes GeNose.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Jumat (9/7/2021), mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kepri-Riau Jalin Kerja Sama Pembangunan

13-07-2021 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menggesa kerjasama dengan pemerintah provinsi lain. Diawali dengan kerja sama berbagai sektor dengan Pemprov Riau yang dituangkan dalam memorandum persepahaman (MoU).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Plh. Sekdaprov Lamidi menyampaikan bahwa inovasi bagi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memegang prinsip efektif dan efisien. Salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah.

Positif Covid-19, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Isolasi Mandiri di Rumahnya

12-07-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad akhirnya menginformasikan kondisinya saat ini setelah dikonfirmasi positif Covid-19.

Ansar memastikan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah, secara umum kondisi sehat dan baik-baik saja, sudah tidak demam dan normal kembali," ujar Ansar, Senin (12/7/2021) seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.

Sertifikat Vaksin dan RT-PCR atau Rapid Antigen Jadi Syarat Keberangkatan di Kepri

12-07-2021 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperketat syarat perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional dengan menghapus test GeNose.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penumpang pesawat dan kapal wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemko Tanjungpinang Bakal Dirikan Posko PPKM di Pusat Keramaian

10-07-2021 | 09:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan mendirikan posko pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap ruas jalan dan pusat keramaian di Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pendirian posko itu dilakukan guna memaksimalkan kegiatan pengetatan PPKM Mikro yang akan diterapkan selama 12 hari kedepan terhitung sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.