Polresta Tanjungpinang Tangkap ART Maling Uang Rp 100 Juta dan Perhiasan Milik Majikannya

19-04-2024 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp 100 juga dan sejumlah perhiasan milik Nopriyanto, Warga Medang pada Sabtu (13/4/2024) lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan beberapa bukti, Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian itu, yang merupakan seorang wanita bernama Yunika (41). Diketahui, pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Jamaah Calon Haji Tanjungpinang Dapat Vaksinasi Meningitis

19-04-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari kedua pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah calon haji Kota Tanjungpinang kembali digelar pada Jumat (19/04/2024).

Dengan 98 peserta yang dijadwalkan, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari inisiatif yang dimulai pada Kamis kemarin, di lokasi yang sama dengan target peserta sebanyak 111 orang.

Warga Bukit Cermin Digegerkan Temuan Mayat Pria Membusuk di Rumahnya

17-04-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warga RT01/RW04 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, digegerkan temuan mayat pria dengan kondisi membusuk di dalam rumahnya, Rabu (17/4/2024).

Mayat tersebut diketahui bernama Yulizar Jasa Putra (50). Mayat itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Pujiarto (52) yang juga teman Yulizar.

Coba Perkosa dan Curi Handphone Penumpangnya, Pengemudi Ojol Maxim Ditangkap Polisi

16-04-2024 | 15:01 WIB

BATMATODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang driver ojek online (Ojol) Maxim, MMA (24), kini harus mendekam di penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.

Tersangka MAA (24) merupakan seorang mahasiswa, dan bekerja sebagai driver Maxim. Warga Kijang, Kabupaten Bintan, itu mendapat orderan penumpang melalui aplikasi Maxim pada Selasa, 9 April 2024, dengan tujuan Kampung Jawa, Jalan Penjara, Kota Tanjungpinang.

Penipuan dan Penggelapan, Kacab Bersama Satpam PT Asli Gadai Sejahtera Ditangkap Polisi

16-04-2024 | 13:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Asli Gadai Sejahtera sebesar Rp 900 juta kurun waktu 2022 - 2023.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yang merupakan Kepala Cabang inisial DOT (33) dan seorang Satpam inisial TS (31). Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 Jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana, dengan acaman maksimal 5 tahun penjara.